Kuasa Hukum Irman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah

DKPP saat sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

DKPP saat sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Arifudin, kuasa hukum Irman Gusman, mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam maklumat itu disebutkan jika Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 cacat hukum.

”Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari tanpa didasari keputusan yang baru adalah cacat yuridis dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” kata Arifudin dalam maklumat tersebut.

Dia menjelaskan KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar). Seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.

Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, telah dibatalkan Pengadilan TUN Jakarta. Seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.

”Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” papar Arifudin.

”Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” tambah Arifudin.

Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman Gusman saat ini juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara itu meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.

Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, menurut Arifudin, sanksinya bisa pemecatan. Sebab, DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran salah satu cawapres.

 

*Artikel ini telah tayang di laman JawaPos.com dengan judul “Kuasa Hukum Irman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah”: https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/014152312/kuasa-hukum-irman-keluarkan-maklumat-pemilu-dpd-sumbar-tak-sah

About Author