
Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid menilai usulan penggunaan hak angket dan interpelasi DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, keliru dan inkonstitusional.
Alasannya, UUD 1945 sudah memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga untuk mengawasi jalannya eksekutif dan menangani persoalan proses dan hasil pemilu.
“Jika DPR mencoba membuat kebijakan ekstensifikasi kewenangannya termasuk menggunakan hak angket untuk menilai serta menyelidiki proses serta produk pemilu itu sendiri, tentu merupakan jalan yang keliru serta jauh dari prinsip konstitusi, yang telah secara tegas meletakan diferensiasi kewenangan konstitusional pada masing-masing lembaga negara,” ujar Fahri kepada Beritasatu.com, Kamis (22/2/2024).
Dia mengatakan, Pasal 20A UUD 1945 disebutkan, dalam melaksanakan fungsinya, DPR diperlengkapi dengan alat yang dinamakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk mengawasi jalannya pemerintahan oleh eksekutif.
Menurut Fahri, ketentuan tersebut sebenarnya jelas hak angket bukan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya.
“Penyelesaian sengketa hasil pemilu telah ditentukan secara limitatif dalam konstitusi itu sendiri, yakni Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” tegasnya.
“Menurut hemat saya, jalan itu yang mestinya digunakan, sebab jika hak angket yang mau dipaksakan maka tentu itu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan. Hak angket adalah operasi sesar yang tidak dikenal dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu di republik ini, tidak ada dalam kerangka hukum pemilu kita,” tuturnya.
Fahmi memaparkan, hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting, strategis, dan luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Landasan konstitusional pengunaan hak angket didasarkan pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 20A ayat (2).
Lalu, secara derivatif, pranata hak angket DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (UU MD3).
Menurut Fahri, dalam kerangka hukum tata negara, hak angket, bersama dengan hak menyatakan pendapat dan hak interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil eksekutif atau pemerintah.
“Namun, dalam konteks permasalahan pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum pemilu kita. Penjelasan dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,” bebernya.
Fahri menilai, jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan pemilu, maka pada hakikatnya hal tersebut telah masuk pada ranah sengketa pemilu. Baginya, sengketa pemilu merupakan yuridiksi pengadilan dan kompetensi absolut MK, bukan DPR.
“Kami menyarankan agar para pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk tertib mengunakan instrumen hukum atau kerangka hukum pemilu yang tersedia. Ada banyak saluran konstitusional yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK. Itu lebih ‘genuine’ yang tentunya berbasis pada prinsip-prinsip konstitusionalisme,” pungkas Fahri Bachmid.
*Artikel ini telah tayang di laman Berita Satu dengan judul “Pakar: Usulan Hak Angket DPR Usut Persoalan Pemilu 2024 Keliru dan Inkonstitusional”: https://www.beritasatu.com/nasional/2801233/pakar-usulan-hak-angket-dpr-usut-persoalan-pemilu-2024-keliru-dan-inkonstitusional

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.