Dugaan pidana pemilu selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 46 dugaan ppidana pemilu ditangani dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, salah satu penyelenggara pemilu ini telah melakukan kajian awal per 27 Februari 2024. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.
“Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan empat bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan dua laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2) malam.
Ia merinci tren dugaan pelanggaran pidana pemilu itu antara lain delapan temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu, dua temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu, tiga temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pasal 523 ayat 1, 11 temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 521.
Kemudian empat temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 493, dua pasal temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491. Satu temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 494, dan tujuh temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 UU Pemilu.
Adapun sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana pemilu antara lain enam kasus di Sulawesi Selatan, empat kasus di Riau, empat kasus di Jawa Tengah. Berikutnya, dua Kasus di NTB, dua kasus di Sulawesi Utara, dua kasus di Maluku Utara, satu kasus di Kepulauan Riau, satu kasus di DKI Jakarta, datu kasus di Kalimantan Selatan, dan satu kasus di Gorontalo.
Bagja mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, dan mengajak untuk terus berpartisipasi mengawasi, menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu terdekat.
“Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilu,” pungkas dia.
*Artikel ini telah tayang di laman validnews.id dengan judul “Bawaslu Menangani 46 Pidana Pemilu”: read://https_validnews.id/?url=https%3A%2F%2Fvalidnews.id%2Fnasional%2Fbawaslu-menangani-46-pidana-pemilu

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.