KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019.
“Sebanyak 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024, atau setara sekitar 80,29% alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71%,” ungkap Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (25/3).
Afif membeberkan perbandingan statistik data PHPU Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Pada perkara PHPU Pemilu 2019, sebanyak 340 perkara yang didaftarkan. Kemudian perkara yang diperiksa sampai dengan tahap tahap pembuktian 122 perkara.
“Perkara yang dikabulkan pada Pemilu 2018 ada 12 perkara,” ujarnya.
Sementara itu, kata Afifuddin, perkara PHPU Pemilu 2024 ada 273 perkara yang didaftarkan.
“Data tersebut berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Minggu 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” ucap Afifuddin.
Adapun rincian perkara Pemilu 2024, yakni dua pengajuan permohonan Pilpres. Lalu, sebanyak 258 pengajuan permohonan pileg DPR dan DPRD. Terakhir, 12 pengajuan permohonan.
*Artikel ini telah tayang di laman Media Indonesia dengan judul “KPU: Perkara Sengketa Hasil Pemilu 2024 Alami Penurunan”: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/661117/kpu-perkara-sengketa-hasil-pemilu-2024-alami-penurunan

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.