Pemilihan Umum 2024, yang mendapat sorotan tajam akademisi dari ratusan universitas, tokoh masyarakat, dan masyarakat internasional, kini dipertaruhkan di tangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Pilar negara hukum, yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan mekanisme kontrol berupa independensi pengadilan, dengan sendirinya akan mengalami ujian dalam sidang MK. Berbagai pengaduan pelanggaran pemilu yang tak terlayani secara memadai di sejumlah institusi pengaduan pemilu, akankah diselesaikan dengan landmark oleh MK sebagai avant garde Konstitusi?
Sengketa pemilu ini bersifat sangat khusus karena menyangkut kelangsungan nasib bangsa dan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, tak bisa direduksi untuk disamakan dengan sengketa hukum biasa. Penyelesaiannya harus melampaui analisis doktrinal. Hakim MK diharapkan tak sekadar jadi corong UU atau memberi keadilan secara prosedural formal saja, tetapi juga keadilan substantif, seturut hakikatnya sebagai penjaga terdepan Konstitusi.
Asas pemilu ”langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil” adalah perintah Konstitusi (Pasal 22E) seharusnya menjadi dasar untuk mengesampingkan setiap UU di bawahnya, baik yang substansial maupun prosedural formalnya tak berkesuaian dengan Konstitusi. Landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan sejarah kelahiran MK seyogianya menjadi penguat kewenangan hakim MK untuk menggunakan independensinya.
Kedudukan hakim
Aharon Barak (2005), hakim yang sangat dihormati, mengatakan, terlepas apa pun sistem hukumnya, menjadikan diri sebagai corong UU hari ini tak akan dapat memberi keadilan. Perkembangan hukum tidak pernah bisa mengejar perkembangan masyarakat yang begitu pesat. UU selalu ketinggalan zaman dan sering tak dapat menepati janjinya.
Dalam situasi adanya jurang antara perkembangan hukum dan masyarakat itu, hakim selalu memiliki kesempatan emas melalui putusannya untuk menjembatani jurang tersebut. Putusan hakim memiliki kedudukan sangat tinggi sebagai secondary legislature. Kapasitas intelektualitas seorang hakim tentu tidak akan membuatnya membaca hukum sebatas teks, tetapi konteks.
Akar hukum Indonesia sama dengan akar hukum Belanda karena sejarah kolonial. Namun, di Belanda yang dipandang sebagai sumber hukum bukan hanya kodifikasi UU, melainkan juga yurisprudensi, dan setiap putusan hakim adalah yurisprudensi, wajib diacu oleh putusan berikutnya. Itu sebabnya, Mahkamah Agung Belanda membuat banyak program agar putusan hakim di 12 provinsinya berkualitas dan konsisten agar memiliki kepastian hukum.
Adapun di Indonesia, yang dianggap sumber hukum satu-satunya adalah kodifikasi UU dan tidak ada kewajiban untuk menjadikan putusan hakim sebagai acuan bagi putusan berikutnya.
Dokumen putusan hakim biasa menjadi bahan untuk dianalisis secara kritikal di sejumlah perkuliahan di fakultas hukum di negeri Belanda. Mahasiswa hukum sangat akrab dengan berbagai putusan hakim, terutama untuk kasus-kasus besar. Mereka mendapat banyak pembelajaran dari putusan hakim yang bernilai landmark. Sementara dalam kurikulum hukum di Indonesia, umumnya penggunaan putusan hakim untuk dianalisis sebagai bahan kajian hanya terbatas dalam mata kuliah utama.
Problem paradigmatik
Sekolah yang melahirkan para sarjana hukum adalah fakultas hukum, bukan fakultas undang-undang. Menurut epistemologinya, ilmu hukum memiliki dua ranah kajian yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Ranah pertama mempelajari hukum sebagai dogma, doktrin, lengkap dengan berbagai instrumen hukum dan keterampilan beracara.
Masalah pemilu memang berada di ranah keahlian hukum tata negara, tetapi itu tidak cukup.
Paradigma dominan yang dianut umumnya adalah positivisme hukum. Cara berpikirnya dipengaruhi oleh ilmu alam (sains) sehingga hukum seperti halnya benda-benda alam dianggap sebagai materi yang given (terberi), dilepaskan dari konteksnya.
Masalahnya, obyek penelitian ilmu alam di laboratorium adalah benda alam dengan sifat hampir tak berubah, seperti benda cair, padat, yang bisa dilihat mata, dapat diukur secara akurat dan persis. Sementara itu, ilmu sosial-humaniora subyek penelitiannya manusia yang memiliki kehendak bebas dan tindakannya sulit diukur dengan persis dan akurat sehingga harus selalu dipelajari dalam konteks.
Tesisnya adalah eksistensi hukum terpisah dari substansinya. Tak dipersoalkan apakah substansi hukum itu adil, bijak, atau tidak, implikasinya apa. Itu tak menjadi alasan untuk menggoyahkan eksistensinya yang diletakkan pada bunyi pasal-pasal. Hukum diposisikan sebagai fakta, dasar argumentasi, berupa perintah dan keputusan. Kemudian, hukum ditegakkan dalam suatu sistem yang menggantungkan diri pada bagaimana fakta sosial distandarkan sebagai otoritas resmi yang diakui, melalui produk legislatif dan putusan yudisial.
Ranah kedua adalah ilmu-ilmu kenyataan hukum saat ini dikenal sebagai socio-legal studies atau ”hukum dan masyarakat”, dan berkarakter interdisiplin. Ilmu-ilmu ini mempelajari bekerjanya hukum dalam keseharian warga masyarakat dan budaya hukum; bagaimana masyarakat merespons hukum.
Mereka memiliki kapasitas untuk menciptakan hukumnya sendiri ketika hukum negara dirasakan tidak adil. Sejak Rechtshoogeschool te Batavia berdiri 1924 dan menjadi cikal-bakal fakultas hukum di Indonesia, disadari pentingnya mata kuliah hukum dan masyarakat bagi mahasiswa hukum, terutama mereka yang ingin menjadi hakim (Scholten, 1942).
Studi hukum interdisiplin ini menjawab persoalan dan pertanyaan hukum, tetapi pendekatan teoretik dan metodologis yang dipakai menggunakan kolaborasi berbagai ilmu pengetahuan lain, agar hukum dapat dijelaskan secara lebih terang dan mendasar. Dari ranah kedua ini lahir banyak disiplin ilmu hukum, seperti antropologi hukum, sosiologi hukum, politik hukum, bahkan hukum dan keteknikan, serta hukum dan kedokteran.
Sayangnya, ilmu hukum dan masyarakat ini kurang mendapat ruang dalam kurikulum hukum di seluruh Indonesia, padahal kecenderungan ilmu pengetahuan global hari ini memang interdisiplin. Perubahan masyarakat yang begitu pesat dengan berbagai persoalannya tidak bisa dijawab secara monodisiplin ilmu saja. Lihatlah bagaimana kolaborasi antarilmu dan ilmuwan lintas disiplin telah mengantarkan banyak ilmuwan besar mendapat Hadiah Nobel.
Universitas di Indonesia terlalu lama tenggelam dalam cara pikir yang beku. Dinding antarfakultas, antarprodi dibangun begitu tinggi sehingga kurang fleksibel dalam melahirkan ilmu-ilmu baru. Politik kebijakan pendidikan tinggi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tampaknya tidak memudahkan munculnya ilmu-ilmu bersifat interdisiplin.
Perubahan masyarakat yang begitu pesat dengan berbagai persoalannya tidak bisa dijawab secara monodisiplin ilmu saja.
Dalam studi tentang korupsi, misalnya, mahasiswa hukum bisa sangat terampil mengumpulkan berbagai pasal hukum terkait dan menganalisisnya. Namun, teori tentang pembuktian korupsi dalam pembangunan gedung, jembatan, dan jalan raya dimiliki oleh sarjana keteknikan, khususnya teknik sipil. Kolaborasi di antara kedua ranah keilmuan ini sangat dibutuhkan.
Analisis interdisiplin kasus pemilu
Masalah pemilu memang berada di ranah keahlian hukum tata negara, tetapi itu tidak cukup. Setidaknya dalam berbagai seruan ilmuwan, mereka yang menyampaikan pendapat akademiknya adalah para ahli ilmu politik, ekonomi, filsafat, sosiologi, antropologi, psikologi, statistik, dan digital forensik.
Juga berbagai keahlian sains menjelaskan arah kebijakan keliru yang tidak menumbuhkan kedaulatan pangan, kesehatan, dan kerusakan lingkungan. Ahli humaniora menjelaskan hancurnya sistem nilai, struktur sosial dan budaya.
Pendeknya, kebijakan keliru bisa meruntuhkan kedaulatan rakyat, dan pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Para ilmuwan inilah yang sebagiannya menyampaikan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan MK.
Melalui kolaborasi antarkeilmuan, semua data dan informasi kasus pelanggaran pemilu dapat dianalisis secara rinci dan mendasar, menghasilkan temuan berbasis bukti yang kredibel yang dapat membantu logika pembuktian. Bagaimanapun, keadilan hukum (prosedural formal) tidak identik dengan keadilan substantif.
Hakim adalah penjaga pintu gerbang keadilan di dunia, simbol keadilan paling tinggi bagi pencari keadilan, khususnya mayoritas masyarakat yang diam dan tanpa kuasa. Apakah persidangan kasus pemilu di MK dapat memastikan: ”Sungguhpun langit runtuh, Konstitusi harus tetap tegak”. Semoga Tuhan menolong para hakim MK.
Sulistyowati Irianto,Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Sulistyowati Irianto,Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia”: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/04/04/keadilan-substantif-dan-keadilan-prosedural-formal?open_from=Opini_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.