
Calon presiden Anies Baswedan berbicara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Indonesiainside.id– Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) mengklaim, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemenang Pilpres 2024. Selain itu, Tim AMIN meminta agar paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam Pilpres 2024
Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo, menjelaskan, Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih. Itu karena Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) 360 yang diterbitkan pada 20 Maret 2024 masih sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Hasil perolehan suara itu yang dipermasalahkan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
“Keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah dalam sengketa hasil pemilihan. Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan nomor 02 (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Heru dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Maka itu, MK sangat bisa membatalkan keputusan KPU. Heru mengaku optimis permohonan Tim Hukum AMIN dikabulkan majelis hakim, karena ada banyak bukti dugaan kecurangan, saksi, hingga ahli yang menguatkan dalil permohonan.
“Besok akan diputuskan di hari Senin InsyaAllah tanggal 22 April 2024. Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim,” tutur Heru. (FN)
*Artikel ini telah tayang di laman Indonesiainside.id dengan judul “Tim Hukum AMIN Klaim MK Bisa Batalkan Keputusan KPU”: https://indonesiainside.id/news/politik/2024/04/17/tim-hukum-amin-klaim-mk-bisa-batalkan-keputusan-kpu

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.