Upaya PPP bertahan di parlemen melalui jalur Mahkamah Konstitusi, kandas atau lanjut ke pembuktian, segera diputuskan.
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif, Selasa (21/5/2024). Nasib Partai Persatuan Pembangunan yang berusaha bertahan di parlemen melalui jalur Mahkamah Konstitusi akan ditentukan hari ini, apakah kandas atau lanjut ke pembuktian.
Berdasarkan jadwal persidangan yang sudah dicantumkan dalam laman resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap 155 perkara sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) pada Selasa (21/5/2024) dan 52 perkara pada Rabu (22/5/2024). Ada kemungkinan perkara-perkara yang masuk dalam jadwal sidang pembacaan putusan dismissal tersebut tidak lanjut ke tahap selanjutnya.
Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang mengatakan, hakim hanya akan membacakan pokok-pokok dan pertimbangan hukum. Para pihak akan diberikan salinan atau kutipan putusan paling lama dua hari setelah pembacaan putusan.
”Bagi yang perkaranya sebagian kena dismissal dan sebagian lanjut, maka akan mendapatkan petikan putusan. Tapi, pada pihak yang perkaranya sudah selesai dengan putusan dismissal, secara keseluruhan akan mendapatkan salinan putusan,” ujar Suhartoyo.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan hari ini juga menjadi penentu bagi para pihak yang mencari keadilan pemilu di MK. Pihak dimaksud termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berusaha bertahan di parlemen melalui jalur terakhir ini.
Koordinator kuasa hukum PPP, Erfandi Syaqroni, beberapa waktu lalu mengatakan, sebagian besar gugatan ke MK terkait ambang batas parlemen 4 persen. PPP mendalilkan, terjadi pemindahan secara tidak sah atas suara yang diperoleh PPP ke Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
Suara PPP yang dipindahkan ke Garuda diklaim tersebar di 35 daerah pemilihan di 19 provinsi. Hal itu mengakibatkan perolehan suara sah secara nasional PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Artinya, terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen.
Berdasarkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU, PPP memperoleh 5.878.777 atau 3,87 persen suara sah nasional. Sementara perolehan suara Garuda sebanyak 406.883 atau setara 0,27 persen suara sah nasional.
Namun, KPU dan Bawaslu membantah terjadi pemindahan suara tersebut. Para saksi PPP juga tidak mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi berjenjang di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi.
Bahkan, Garuda sebagai pihak terkait juga turut membantah dalil-dalil PPP. Kuasa hukum Garuda, Mukmin, saat sidang PHPU pileg perkara nomor 46 di panel 1, Senin (6/5/2024), mengatakan, pihaknya menolak dalil-dalil permohonan PPP. Sebab, dalil-dalil yang secara tidak langsung dituduhkan PPP kepada Garuda tidak berdasar sama sekali sehingga harus ditolak MK.
Menurut dia, dalil PPP yang mengaitkan perolehan suara Garuda dengan suara menurut versi PPP tidak benar dan mengada-ada. Jumlah suara yang dituding berpindah ke Garuda hanya didasarkan pada asumsi penghitungan kekurangan suara PPP, bukan didasarkan hasil perolehan suara yang telah dihitung secara berjenjang.
”Perolehan suara tiap-tiap parpol untuk pengisian keanggotaan DPR yang benar adalah sebagaimana yang telah ditetapkan KPU berdasarkan formulir model D Hasil provinsi,” ujar Mukmin.
Pada PHPU Pileg 2024, MK menerima 297 perkara sengketa hasil pileg. Jumlah tersebut terdiri dari 12 perkara yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 285 perkara sengketa pemilihan anggota DPR/DPRD. Dari 285 perkara sengketa pemilihan anggota DPR/DPRD, 171 perkara diajukan oleh partai politik (ketua umum dan sekretaris jenderal) dan 114 lainnya diajukan secara perseorangan oleh caleg.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Nasib PPP Mulai Diputus di MK”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/21/nasib-ppp-mulai-diputus-di-mk?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.