
Mantan Wakil Ketua MK Aswanto. (Foto: tangkapan layar/YouTube MK).
Eks hakim konstitusi Aswanto mengaku bahwa dirinya sempat meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam tahapan pemilu dibubarkan. Ia mengatakan, hal itu terjadi ketika dirinya menjadi Ketua Panwaslu untuk Provinsi Sulawesi Selatan pada Pileg 2003-2004.
Mulanya, hakim konstitusi Daniel Yusmic menanyakan kepada Aswanto apakah peran Gakkumdu di pemilu saat ini efektif atau tidak. Aswanto sendiri dihadirkan untuk menjadi ahli di sidang Sengkata Pileg 2024.
“Saya yang berteriak supaya Gakkumdu itu dibubarkan. Kenapa saya berteriak supaya Gakkumdu dibubarkan? karena menurut saya ketika itu Gakkumdi tidak menunjang penyelesaian perkara tetapi justru menghambat penyelesaian perkara,” jelas Aswanto di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Ia menerangkan bahwa Gakkumdu selalu berdalih terhadap perkara dugaan pelanggaran pemilu yang ada. Entah mengaku sudah lewat waktu atau kedaluwarsa. Dengan begitu, Aswanto mengatakan bahwa peran Gakkumdu tidaklah efektif.
“Bahkan cenderung dimanfaatkan untuk menggagalkan suatu perkara yang kami lapor ke sana, oh ini sudah lewat waktu, ini tidak, macam-macam alasannya,” ujar Aswanto.
Menurut dia, peran Gakkumdu tidak bisa diharapkan terlebih mereka seringkali mengucapkan bahwa perkara yang ada tidak memenuhi syarat.
“Nah bagaimana kalau ternyata betul-betul itu memenuhi syarat sebagai sebuah tindak pidana, tetapi oleh Gakkumdu tidak ditangani dengan benar? Menurut saya tidak ada jalan lain, Mahkamah Konstitusi harus hadir untuk memberikan keadilan kepada para pencari keadilan yang mulia bapak doktor Daniel Yusmic,” tutur Aswanto.
*Artikel ini telah tayang di laman inilah.com dengan judul “Gakkumdu tak Efektif, Eks Hakim MK: Saya Pernah Teriak Minta Dibubarkan”: https://www.inilah.com/nilai-gakkumdu-tak-efektif-eks-hakim-mk-saya-pernah-teriak-minta-dibubarkan

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.