Partai Gerindra menyebut jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran bisa bertambah, bisa pula berkurang.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disepakati menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui revisi itu, DPR mengusulkan pembatasan jumlah kementerian dihapus. Meski belum dibahas bersama pemerintah, Partai Gerindra mulai mengkaji penambahan serta nomenklatur kementerian.
Persetujuan Revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Kesepakatan diambil setelah sembilan fraksi partai di DPR menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR akan segera mengajukan usulan pembahasan RUU Kementerian Negara kepada Presiden Joko Widodo. Pembahasan bersama akan dilakukan setelah Presiden memberikan persetujuan dengan menyerahkan surat presiden (surpres) kepada DPR.
Salah satu ketentuan yang diusulkan diubah melalui revisi UU Kementerian Negara adalah jumlah kementerian negara yang diatur dalam Pasal 15. Jika sebelumnya diatur kementerian dibatasi maksimal 34, kini DPR mengusulkan pembatasan dihapus. Jumlah kementerian diusulkan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, menurut Supratman, ada kementerian yang tetap harus ada, yakni kluster Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Harus ada pula kluster kementerian yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, selain kementerian yang dianggap penting oleh presiden.
”Sisanya sesuai kebutuhan presiden. Sedangkan, yang lain-lain itu belum dibahas lebih lanjut,” ujar Supratman.
Usulan revisi UU Kementerian Negara diajukan setelah Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengkaji secara mendalam penambahan kementerian untuk pemerintahan mendatang. Jumlah kementerian berpotensi bertambah, dari 34 kementerian menjadi 40 kementerian.
Catatan
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan sejumlah catatan atas RUU Kementerian Negara. PKS menekankan, meskipun penetapan jumlah kementerian diserahkan kepada presiden, efisiensi dan efektivitas pemerintahan tetap harus dipertimbangkan.
”Kalau saya pribadi, bahkan menekankan ikut reformasi birokrasi, yang artinya miskin struktur, kaya fungsi. Struktur tidak perlu banyak, fungsi harus banyak,” ucap Mardani.
Secara terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku, saat ini pihaknya tengah mengkaji nomenklatur kementerian yang akan dibentuk di kabinet mendatang. ”Jadi, belum sampai penunjukan nama-nama (calon menteri),” katanya.
Ia juga belum dapat memastikan apakah jumlah kementerian di kabinet Prabowo nanti akan bertambah atau berkurang. ”Bisa berkurang, bisa bertambah,” tuturnya.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Revisi UU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR, Gerindra Mulai Kaji Penambahan Menteri”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/28/ruu-kementerian-negara-jadi-ruu-inisiatif-dpr-gerindra-mulai-kaji-penambahan-kementerian?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.