Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bulat, Satu Hakim ”Dissenting Opinion”

Putusan MA terkait syarat usia minimal calon kepala daerah ternyata tak bulat. Satu hakim agung berbeda pendapat.

Patung Dewi Themis yang merupakan lambang keadilan dan hukum terpasang di lobi Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN: Patung Dewi Themis yang merupakan lambang keadilan dan hukum terpasang di lobi Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Salah satu hakim agung kamar tata usaha negara, Cerah Bangun, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. Cerah Bangun tidak sependapat dengan dua hakim agung lain, yaitu Yulius yang merupakan Ketua Kamar TUN MA sekaligus ketua majelis dalam perkara tersebut dan Yodi Martono Wahyunandi, yang menggeser penghitungan usia minimal calon kepala daerah dihitung bukan sejak penetapan pasangan calon, melainkan sejak pelantikan.

Dalam salinan putusan yang dipublikasikan dalam laman resmi Direktorat Putusan MA RI pada Senin (3/6/2024) terungkap bahwa putusan nomor 24 P/HUM/2024 tidaklah bulat. Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat, seharusnya permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) itu ditolak. Tidak ada pertentangan antara Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut mengatur, ”berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Dalam pertimbangannya, Cerah Bangun mengatakan frasa ”terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi obyek pengujian pada PKPU No 9/2020, apakah bertentangan atau tidak dengan UU No 10/2016. Dalam melakukan uji materi, hakim mempertimbangkan apa yang menjadi pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga KPU menambahkan frasa tersebut di dalam PKPU.

Infografik daftar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari tahun ke tahun di acara Peluncuran Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN: Infografik daftar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari tahun ke tahun di acara Peluncuran Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Menurut Cerah Bangun, frasa ”terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada PKPU No 9/2024 justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU No 10/2016. Dengan demikian, UU tersebut semakin jelas pokok pikirannya, tujuannya, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

”Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip ’perlakuan yang sama di hadapan hukum’, prinsip ’kesempatan yang sama dalam pemerintahan’, dan prinsip ’jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif’,” demikian pertimbangan Cerah Bangun, seperti dikutip dari putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 halaman 65.

Salinan putusan resmi yang dapat diunduh dari Direktori Putusan MA ini sedikit berbeda dengan salinan putusan yang beredar di beberapa kalangan sebelumnya. Secara fisik, perbedaan tampak pada tidak adanya watermark di dalam salinan yang beredar. Jumlah halamannya pun berbeda, salinan putusan yang beredar sebelumnya terdiri dari 63 halaman sementara yang diunduh dari situs resmi MA 69 halaman.

Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA: Gedung Mahkamah Agung

Sebelumnya, pada 29 Mei 2024, MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menguji PKPU No 9/2020, khususnya terkait dengan sejak kapan penghitungan syarat usia minimal tersebut dilakukan. MA menyatakan, pengaturan syarat usia minimal calon yang dihitung sejak penetapan pasangan calon telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengaturan seperti itu oleh dua hakim agung lainnya juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dan diskriminasi bagi warga atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan atau mengusung calon yang baru akan mencapai usia minimal calon saat telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Putusan tersebut mengundang kritik dari berbagai kalangan karena dinilai sarat dengan kepentingan politik. Para hakim agung yang memutus perkara tersebut pun kemudian diadukan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran prinsip independensi dan imparsialitas di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “PILKADA SERENTAK 2024
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bulat, Satu Hakim ”Dissenting Opinion””:https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/03/putusan-ma-soal-usia-calon-kepala-daerah-tak-bulat-satu-hakim-dissenting-opinion?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author