Sebanyak 37 perkara sengketa pemilu legislatif 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 6 Juni 2024.
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi akan memutus 37 perkara dari 106 perkara sengketa pemilu legislatif yang lanjut ke tahap pembuktian. Adapun putusan yang akan dibacakan menyangkut sengketa pemilu legislatif di 10 provinsi, di antaranya Jawa Barat, Gorontalo, Papua Tengah, Banten, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Tengah, dan Papua Barat Daya.
Adapun perkara yang akan diputus Kamis (5/6/2024) ini merupakan perkara calon anggota legislatif perseorangan maupun partai politik seperti Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Perindo, Golkar, Gerindra, dan lain-lain. Calon yang mengajukan secara perseorangan yakni Kapressy Jacob, Mohammad Idris Laena, Edwin Pratama Putra, Fandy Anwar Renjaan, Nono Sampurno, dan lain-lain.
Pembacaan putusan tersebut rencananya digelar selama tiga hari, mulai Kamis (6/6/2024) hingga Senin (10/6/2024). Jika pada Kamis sebanyak 37 putusan dibacakan, maka pada hari Jumat MK akan membacakan putusan 38 perkara dan Senin 31 perkara.
Kuasa hukum salah satu pemohon (M Idris Laena), Viktor Santoso Tandiasa, saat dihubungi Rabu (5/6/2024) malam mengaku optimistis perkaranya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pembuktian yang dilakukan dalam persidangan sebelumnya sudah kuat dan alur pembuktiannya pun tidak terputus.
Ia mempersoalkan peralihan suara dari Idris Laena ke Partai Golkar di Dapil Riau II, yaitu ketika ada surat suara yang dicoblos gambar partai dan calon maka oleh petugas KPPS dijadikan suara partai. Pada persidangan sebelumnya, saksi mengungkapkan bahwa Partai Golkar tidak mengajukan keberatan apa pun di tingkat TPS. Hal tersebut terjadi karena saksi-saksi hanya mendapatkan bimtek dari partai, bukan dari penyelenggara negara.
Keberatan baru diajukan di tingkat kabupaten, tetapi untuk kasus serupa yang terjadi di Partai Nasdem. Kartu suara yang dicoblos ganda dihitung sebagai perolehan partai. Selain itu, pihaknya juga mengajukan 400 surat pernyataan saksi di TPS dari berbagai partai politik yang melihat adanya pengalihan suara Idris ke Partai Golkar.
“Jadi, seharusnya dengan bukti-bukti dan saksi-saksi serta keterangan ahli, MK dapat menetapkan perolehan suara Idris Laena sebagaimana dalam petitum pemohon,” kata Viktor.

Kuota 30 persen perempuan
Salah satu perkara yang akan diputus adalah perkara yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera. PKS mempersoalkan perolehan suara di daerah pemilihan Gorontalo di mana tujuh parpol mendapatkan kursi tetapi empat di antaranya tak memenuhi keterwakilan perempuan. Perkara tersebut diregister dengan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam permohonannya, PKS meminta MK untuk mendiskualifikasi Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat dalam kontestasi pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan Gorontalo IV. Sebab, keempat partai politik yang berpotensi mendapatkan kursi tersebut tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dalam sidang pembuktian pada 27 Mei 2024 lalu, hakim konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi PKS dalam mempersoalkan ihwal kuota perempuan 30 persen di dalam daftar calon tetap anggota legislatif. Sebab, PKS sendiri tidak memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan lain.
Anggota KPU Mohammad Afifudin mengamini bahwa tidak di seluruh dapil di Provinsi Gorontalo PKS memenuhi kuota 30 persen perempuan. Di wilayah Provinsi Gorontalo, KPU menemukan setidaknya ada tiga dapil di mana PKS tidak memenuhi syarat tersebut, yaitu Dapil 5 Gorontalo Utara, Dapil 3 Pohuwato, dan Dapil 2 Bone Bolango.
Sementara itu, Arsul juga mempertanyakan perubahan sikap KPU dari pemilu ke pemilu mengenai keterwakilan perempuan 30 persen di kursi legislatif.
Menurut Arsul, pada tahun 2014, keikutsertaan Partai Persatuan Pembangunan dalam pemilihan di dua dapil – yaitu Jawa Tengah 3 dan Jawa Barat 2 – dicoret oleh KPU karena partai tersebut tidak memenuhi ketentuan proporsi 30 persen keterwakilan perempuan. Namun, pencoretan KPU itu dipersoalkan ke Bawaslu dan dikabulkan sebagian sehingga PPP boleh ikut pemilu di dua dapil tersebut dengan catatan memperbaiki daftar calonnya.
Persoalan keterwakilan 30 persen perempuan dalam DCT khususnya di Provinsi Gorontalo itu akan diputus MK pada Kamis ini. Putusan rencananya dibacakan pada pukul 08.30 WIB.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “MK Putus 37 Perkara Sengketa Pileg 2024, Termasuk Masalah Kuota Perempuan”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/05/mk-putus-37-perkara-sengketa-pileg-2024-termasuk-masalah-kuota-perempuan?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.