KPU Tak Gubris, Putusan MA Soal Syarat Calon Kepala Daerah Tetap Dijalankan

Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, MA berwenang uji materi. Pengajar UI nilai KPU cederai hak calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi oleh jajaran komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos (kanan), M Afifuddin (dua dari kanan), August Mellaz (tiga dari kiri), Yulianto Sudrajat (dua dari kiri), dan Parsadaan Harahap (kiri), menggelar konferensi pers tentang persiapan ”Indonesia Election Visit Program (IEVP)” Pemilu 2024 di kantor KPU RI Jakarta, Senin (12/2/2024).
DIAN DEWI PURNAMASARI: Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari (tengah) didampingi oleh jajaran komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos (kanan), M Afifuddin (dua dari kanan), August Mellaz (tiga dari kiri), Yulianto Sudrajat (dua dari kiri), dan Parsadaan Harahap (kiri), menggelar konferensi pers tentang persiapan ”Indonesia Election Visit Program (IEVP)” Pemilu 2024 di kantor KPU RI Jakarta, Senin (12/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU bersikukuh menjalankan putusan Mahkamah Agung yang mengubah cara penghitungan usia bakal calon kepala daerah sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Sikap KPU ini dinilai telah mencederai hak para bakal calon perseorangan yang seharusnya diperlakukan adil dan setara sejak proses pendaftaran.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Putusan itu ditengarai dikeluarkan untuk membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut akan dicalonkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Tak lama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mendapat permohonan untuk menguji Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dua mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia meminta MK untuk mengembalikan tafsir mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah ke makna awal, yaitu sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholik, saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (4/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO: Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholik, saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (4/3/2024).

Menjadi kewenangan MA

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/6/2024), mengatakan, berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Peraturan Perundang-undangan, dijelaskan bahwa MA memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sementara berkenaan dengan tafsir terhadap konstitusi, itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.

Jadi, dengan demikian, putusan Mahkamah Agung berkenaan dengan ’judicial review’ sebuah peraturan di bawah undang-undang, itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan yang sifatnya final dan mengikat. Prinsipnya, kami hanya jalankan prinsip berkepastian hukum.

”Jadi, dengan demikian, putusan Mahkamah Agung berkenaan dengan judicial reviewsebuah peraturan di bawah undang-undang, itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan yang sifatnya final dan mengikat. Ya, prinsipnya kami hanya menjalankan prinsip berkepastian hukum,” ujar Idham.

Untuk menindaklanjuti putusan MA, lanjut Idham, KPU telah berkirim surat dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Khusus surat konsultasi ke Mendagri, KPU memohon agar pihak pemerintah menerbitkan jadwal pelantikan.

Saat ini kami sedang tahap akhir harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, dalam ’legal drafting’, KPU sepenuhnya merujuk pada hukum positif yang berlaku.

”Saat ini kami sedang tahap akhir harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, dalamlegal drafting, KPU sepenuhnya merujuk pada hukum positif yang berlaku,” tegas Idham.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kanan) didampingi komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kanan) didampingi komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Idham mengungkapkan, konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah hanya sebatas berkirim surat saja. Menurut dia, konsultasi tatap muka tidak diperlukan lagi karena konsultasi tatap muka antara KPU dan pembentuk undang-undang sudah pernah diagendakan pada 15 Mei 2024 lalu. Di sisi lain, pembentuk undang-undang juga sudah mengetahui isi dari putusan MA yang mengubah cara penghitungan usia bakal calon kepala daerah.

Nanti, ketika semua (PKPU) sudah diundangkan, kami akan sampaikan kepada publik.

”Nanti, ketika semua (PKPU) sudah diundangkan, kami akan sampaikan kepada publik,” ujar Idham.

Idham tak sependapat jika proses konsultasi itu disebut berjalan di ruang tertutup. ”Bukankah (konsultasi) tertulis itu lebih baik karena semua terekam,” katanya.

Idham menyadari bahwa ada perbedaan antara tindak lanjut atas putusan MA soal syarat calon kepala daerah dan putusan MA lain soal afirmasi keterwakilan perempuan. Menurut dia, perbedaan tindak lanjut atas dua putusan MA ini adalah soal momentum keluarnya putusan.

Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 508 kabupaten kota dan 37 provinsi akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Putusan MA syarat calon kepala daerah keluar ketika tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah belum dimulai. Karena itu, putusan tersebut masih memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Berbeda dengan putusan MA soal afirmasi keterwakilan perempuan yang baru keluar ketika partai sudah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2024. Karena itu, KPU tak menindaklanjuti putusan MA tersebut.

”Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk 508 kabupaten kota dan 37 provinsi akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” ucap Idham.

Salah kaprah dan diskriminatif

Secara terpisah, menurut pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, KPU salah kaprah apabila mengklaim pendaftaran calon peserta pilkada belum berlangsung. Pencalonan dalam pilkada merupakan proses panjang yang tidak sekadar dimulai saat pendaftaran calon.

Kalau KPU menganggap syarat usia sebagaimana putusan MA hanya berlaku ketika pendaftaran paslon pada 27 Agustus 2024, artinya KPU telah berlaku diskriminatif dan seolah hanya mengakomodir calon dari jalur partai politik semata.

Pencalonan pilkada jalur perseorangan sudah dimulai dengan tahap penyerahan syarat dukungan sejak 5 Mei 2024. Para pendaftar tentu merujuk syarat usia penetapan pasangan calon oleh KPU yang masih berlaku.

”Kalau KPU menganggap syarat usia sebagaimana putusan MA hanya berlaku ketika pendaftaran paslon pada 27 Agustus 2024, artinya KPU berlaku diskriminatif dan seolah hanya mengakomodir calon dari jalur partai politik semata,” katanya.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA: Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023).

KPU mestinya juga konsisten dan taat asas dalam mengelola tahapan pilkada.

Selain tebang pilih melaksanakan putusan MA soal putusan keterwakilan perempuan dan usia minimal, KPU telah mencederai hak para bakal calon perseorangan yang seharusnya diperlakukan adil dan setara.

KPU, lanjut Titi, semestinya konsisten dan taat asas dalam mengelola tahapan pilkada. Putusan MA soal syarat usia minimal tak bisa berlaku pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan sudah dimulai sejak lama. Inkonsistensi dan tindakan diskriminatif KPU membuat putusan MK mendatang menjadi strategis.

Selain itu, KPU mestinya juga konsisten dan taat asas dalam mengelola tahapan pilkada. Justru putusan MA soal usia inilah yang tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan sudah dimulai sejak lama, berbeda dengan putusan keterwakilan perempuan yang KPU memang sengaja mengabaikan meski dari sisi waktu, putusan tersebut masih leluasa untuk dilaksanakan.

Putusan MK menjadi strategis untuk meluruskan persoalan ini. MK dalam sejumlah putusan konsisten menegaskan bahwa persoalan usia adalah kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

”Maka, putusan MK menjadi strategis untuk meluruskan persoalan ini. MK dalam sejumlah putusan konsisten menegaskan bahwa persoalan usia adalah kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” ucapnya.

Baliho bergambar bakal calon gubernur Banten bertebaran di berbagai sudut wilayah, salah satunya seperti di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/6/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN: Baliho bergambar bakal calon gubernur Banten bertebaran di berbagai sudut wilayah, salah satunya seperti di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/6/2024).

Di sisi lain, mengingat jadwal pilkada kian mepet, MK perlu memprioritaskan perkara hingga putusannya sebelum pendaftaran calon pilkada serentak pada Agustus 2024. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum tahapan pencalonan pilkada.

Perdebatan soal syarat usia ini sejatinya merupakan substansi UU yang lebih tepat diselesaikan oleh MK untuk menjawab isu konstitusionalitasnya.

Dalam proses pengujiannya, MK perlu merujuk putusan Majelis Kehormatan MK dan Kode Etik Hakim terkait dengan benturan kepentingan. Meski perkara tak diajukan oleh putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, materi perkara bisa berdampak pada pencalonan Kaesang di Pilkada 2024. Karena itu, hakim konstitusi Anwar Usman yang juga kakak ipar Jokowi seharusnya tak terlibat sebagai pemutus perkara.

”Perdebatan soal syarat usia ini sejatinya merupakan substansi UU yang lebih tepat diselesaikan oleh MK untuk menjawab isu konstitusionalitasnya,” tambahnya.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “KPU Tak Gubris, Putusan MA Soal Syarat Calon Kepala Daerah Tetap Dijalankan”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/17/kpu-tetap-jalankan-putusan-ma-soal-syarat-calon-kepala-daerah?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author