MK diminta membuat norma baru yang memungkinkan pelantikan capres dan cawapres terpilih dipercepat.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi diminta untuk membuat norma baru di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma baru itu memungkinkan dilakukannya pelantikan calon presiden dan wakil presiden terpilih dengan lebih cepat atau sebelum 20 Oktober 2024. Pasalnya, pelantikan capres dan cawapres terpilih jika menggunakan ketentuan saat ini baru dilakukan delapan bulan sejak diumumkan terpilih oleh KPU.
Jeda waktu selama delapan bulan tersebut dinilai oleh pemohon uji materi UU Pemilu telah menyebabkan adanya kekosongan hukum.
”Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy Natalia Kristanty, salah satu pemohon uji materi UU Pemilu dalam sidang perdana perkara 65/PUU-XXII/2024, Rabu (17/7/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Desy bersama dengan empat warga lainnya, yaitu Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Marion SC Kansil, dan Meity Anita Lingkani menguji Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, ”Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Para pemohon meminta agar pasal tersebut disempurnakan dengan tambahan klausul apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden terpilih selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan KPU.
Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan.
Tiga alasan
Ada tiga alasan mengapa pemohon meminta agar pelantikan dilakukan lebih cepat, antara lain mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, dan juga mempertimbangkan kepastian hukum.
Ada tiga alasan mengapa pemohon meminta agar pelantikan dilakukan lebih cepat, antara lain mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, dan juga mempertimbangkan kepastian hukum.
Mendengar permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, para pemohon seharusnya menjabarkan pertentangan antara Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu yang diajukan pengujian dengan UUD 1945. Begitu pun dengan kerugian konstitusional yang diderita jika pelantikan tetap dilakukan sesuai jadwal ketatanegaraan yang ada, para pemohon juga seharusnya menguraikannya.
Selain itu, Arief juga meminta para pemohon untuk memperhatikan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Menurut Arief, ketentuan tersebut yang mendasari pelantikan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 20 Oktober, yaitu guna memenuhi ketentuan masa jabatan lima tahun.
”Presiden kita itu dilantik pada tanggal berapa? 20 Oktober 2019. Selesainya lima tahun kapan?” tanya Arif. ”20 Oktober 2024,” kata pemohon.
Kalau mengikuti apa yang dimaui permohon , ini sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, Pasal 7.
”Lah, iya, padahal di sini ada Pasal 7 UUD, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Kalau dia sudah dua kali, dia enggak bisa. Kalau misalnya dilantik sebelum 20 Oktober, Pak Jokowi menjabat berapa tahun?”
”Belum mencapai 5 tahun,” kata pemohon.
”Nah, berarti melanggar konstitusi, kan? Berarti permohonan Anda itu meminta diajukan melanggar konstitusi malahan,” kata Arief Hidayat.
Ia pun mengatakan, permohonan yang diajukan kelima warga tersebut bagus-bagus saja. Namun, konstitusi mengatakan bahwa masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin selama lima tahun. ”Perlu dipertimbangkan, permohonan ini pas atau tidak untuk diajukan,” ujar Arief.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sependapat dengan pandangan Arief Hidayat. Ia mengatakan, inti permohonan yang diajukan sebenarnya adalah mengajak semua pihak, termasuk MK, untuk melanggar konstitusi. Sebab, Pasal 7 UUD 1945 sudah mengatur tentang prosedur pelantikan presiden terpilih. ”Kalau mengikuti apa yang dimaui permohon, ini sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, Pasal 7,” kata Anwar.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Pelantikan Presiden Diminta Dipercepat, Hakim MK Arif Hidayat: Kok Malah Melanggar UUD 1945”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/07/17/pelantikan-presiden-diminta-dipercepat?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.