PDI-P mendengar kabar pemerintah bakal menerbitkan Perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR.
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P mendengar kabar akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan di DPR. Perubahan ini disebut akan membuat pemilihan pimpinan DPR tak lagi seperti 2019 di mana partai pemenang pemilihan calon anggota DPR berhak menguasai kursi ketua DPR.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Deddy Sitorus menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Pengaturan soal kursi ketua DPR menjadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR itu saat ini diatur dalam Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik (parpol) berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Ketua DPR merupakan anggota DPR yang berasal dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Pada DPR periode 2019-2024, PDI-P sebagai parpol pemilik kursi terbanyak di DPR hasil Pemilu 2019 sudah menguasai kursi ketua DPR dan posisi itu dipercayakan kepada Puan Maharani.
Hasil Pemilu 2024 pun menempatkan PDI-P sebagai partai pemenang pileg dan berpotensi meraih kursi terbanyak di DPR. Sejumlah elite PDI-P sebelumnya menyebut, Puan berpeluang besar kembali menduduki kursi Ketua DPR.
Sebagai catatan, pola pemilihan pimpinan DPR berdasarkan jumlah kursi tersebut mengubah mekanisme yang berlaku di periode DPR sebelumnya di mana pimpinan dipilih oleh anggota DPR melalui sistem paket pimpinan.
Isu perubahan UU MD3 tidak hanya kali ini saja berembus. Setelah hasil Pemilu 2024 terlihat, isu itu sudah muncul. Isu ini muncul seiring dengan posisi politik PDI-P yang berseberangan dengan Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi parpol pengusung presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, kemudian isu itu ditepis oleh pimpinan DPR dan sejumlah elite KIM.

Upaya pengerdilan
Deddy menduga kabar perubahan UU MD3 melalui peraturan pemerintah pengganti undang merupakan bagian dari upaya mengerdilkan PDI-P. Pihak-pihak tertentu disebutnya ingin mempersempit ruang gerak PDI-P. Selain melalui revisi UU MD3, PDI-P merasakan upaya pengerdilan itu melalui upaya aparat penegak hukum yang menarget kader PDI-P dalam dua bulan terakhir.
Beragam hal itu disebut Deddy tak menyurutkan semangat PDI-P. ”Kami kan makin ditekan, makin bersemangat. Jadi, otot-otot partai ini juga udah lama enggak dilatih untuk bergerak. Makanya, sekarang kita melakukan konsolidasi ke satuan tugas partai di mana-mana,” katanya.
Meski demikian, ekses dari ”tekanan” itu diakui Deddy berimbas ke penentuan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, November mendatang.
Pilkada di sejumlah daerah strategis, seperti Jakarta dan Jawa Tengah, belum bisa diputuskan calon yang akan diusung PDI-P. Selain karena ada tekanan, terdapat komplikasi akibat adanya potensi cawe-cawe dari pihak tertentu yang bukan kontestan pilkada. Ia enggan menyebut pihak dimaksud. Ia hanya mengatakan pihak itu berada di luar parpol.
”Ini kan daerah-daerah di mana ada komplikasi. Komplikasi karena ada yang mau cawe-cawe. Jadi, konfigurasinya agak sulit, pilihan-pilihannya terbatas sehingga kami masih menunggu situasi dulu, melihat situasi,” ujarnya.
Sejauh ini, tersisa 120-an daerah yang belum ditentukan calonnya oleh PDI-P untuk maju di Pilkada 2024.
*Artikel ini telah tayang di laman “Kabar Perppu MD3 Terdengar, PDI-P Terancam Tak Bisa Kuasai Kursi Ketua DPR?”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/07/31/kabar-perppu-md3-terdengar-pdi-p-terancam-tak-bisa-kuasai-kursi-ketua-dpr?open_from=Section_Terbaru

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.