MK Tegaskan Kepala Daerah Dilantik Serentak Setelah Sengketa Pilkada Tuntas

MK menegaskan, pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (kanan) melantik lima pasang kepala daerah periode 2021-2024 di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).
HUMAS PEMPROV KALSEL: Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (kanan) melantik lima pasang kepala daerah periode 2021-2024 di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 harus dilaksanakan secara serentak setelah lembaga peradilan konstitusi itu memutus sengketa hasil pilkada. Namun, ketentuan pelantikan kepala daerah serentak itu dikecualikan bagi daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

Penegasan itu tertuang putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, pemilihan dan pelantikan calon kepala daerah dapat diibaratkan dua sisi koin yang sama dalam proses demokrasi. Pemilihan menentukan siapa yang dipilih oleh rakyat, sementara pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Proses pelantikan, kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, akan memastikan adanya stabilitas dan kontiunitas dalam pemerintahan dan kepemimpinan. Dengan demikian, adanya suatu tahapan yang jelas untuk menggantikan pemimpin yang lama dengan yang baru, akan mencegah kekosongan kekuasaan. Dalam konteks pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional, maka pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.

Pengecualian hanya berlaku untuk daerah yang melaksanakan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa pilkada. Selain itu, hal yang membuat pelantikan kepala derah tidak dapat dilakukan serentak adalah adanya faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengiikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN: Hakim konstitusi Saldi Isra mengiikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK saat membacakan pertimbangan putusan. Sidang uji materi UU Pilkada itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan dari Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ahmad Sufian (pegawai negeri sipil), Riska Maulida (mahasiswa), Ahmad Alim Bachri (Rektor Universitas Lambung Mangkurat), dan Muhammad Mukri Yunus (Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan). Mereka menguji Pasal 201 Ayat (7) UU 10/2016 yang mengatur tentang masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.

Norma asli di dalam UU Pilkada menentukan, kepala daerah tersebut menjabat hingga Desember 2024. Namun, MK melalui putusan 27/PUU-XXII/2024 memaknai masa jabatan kepala daerah tersebut hingga kepala daerah baru hasil pemilihan 2024 dilantik sepanjang tidak melewati masa jabatan lima tahun.

Pelaksanaan pemungutan suara serentak harus diikuti pelantikan secara serentak pula.

Meskipun MK sudah menambah masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, Sahbirin Noor dkk meminta agar MK mengembalikan masa jabatannya lima tahun penuh. Sehingga, bunyi Pasal 201 Ayat (7) UU 10/2016 menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan 5 (lima) tahun masa jabatan.”

Tak bergeser

Terhadap permohonan tersebut, MK tidak menemukan dasar argumentasi dan urgensi yang kuat untuk mengubah pendiriannya dari putusan 27/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK telah memberi makna bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

MK, menurut Saldi, telah berupaya memaksimalkan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 baik yang dilantik pada tahun yang sama atau setelahnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi hak konstitusional para pemohon dalam perkara 27/PUU-XXII/2024. Namun, hal itu diupayakan tidak mengganggu agenda pelaksanaan pilkada serentah nasional tahun 2024.

Sebanyak 11 kepala daerah di Sulawesi Selatan dilantik oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Jumat (26/2/2021).
DOKUMENTASI HUMAS PEMPROV SULSEL: Sebanyak 11 kepala daerah di Sulawesi Selatan dilantik oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Jumat (26/2/2021).

“Selain itu, upaya untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut juga harus tetap dapat menjamin proses transisi pelayanan pemerintah daerah dan Pembangunan di daerah masing-masing, yaitu tersedianya pelayanan publik yang baik,” tambah Saldi.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id “MK Tegaskan Kepala Daerah Dilantik Serentak Setelah Sengketa Pilkada Tuntas”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/07/30/mk-tegaskan-kepala-daerah-dilantik-serentak-setelah-sengketa-pilkada-tuntas?open_from=Politik_&_Hukum_Page

 

About Author