JAKARTA, KOMPAS — Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR, diminta untuk tidak melakukan manuver dengan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di pilkada. Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, apalagi jika menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi, dapat diuji kembali dan dinyatakan inkonstitusional.
Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Dian Kus Pratiwi, Rabu (21/8/2024), mengapresiasi MK yang telah menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi (guardian of constitution and democracy) dalam dua putusan terakhir tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Putusan itu menghadirkan rasa keadilan dan melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, ia meminta pembentuk undang-undang untuk tidak melakukan manuver dengan cara merevisi UU Pilkada, apalagi denga tidak memedomani dua putusan terbaru MK terkait dengan pilkada tersebut.
”Memberlakukan norma mati dapat diuji lagi di MK dan dinyatakan inkonstitusional,” ujar Dian melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Pelanggaran konstitusi
Jika DPR dan pemerintah tetap bermanuver, pembentuk UU bisa dianggap melakukan pelanggaran konstitusi karena sengaja mengabaikan putusan MK.
Mengacu jadwal agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR yang beredar di grup percakapan Whatsapp wartawan DPR, pagi ini Baleg DPR dan pemerintah tiba-tiba memulai pembahasan revisi UU Pilkada. Tak sebatas itu, pembahasan direncanakan dipadatkan dalam satu hari sehingga pada Rabu (21/8/2024) pukul 19.00 WIB materi revisi direncanakan sudah disepakati dan disetujui disahkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
PSHK UII juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan dan memedomani putusan MK. KPU perlu segera menyesuaikan produk-produk hukum dan kebijakan agar tidak menyimpang dari putusan MK.
Sebab, jika pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilakukan seperti diamanatkan oleh putusan MK, keabsahan calon tersebut dapat menjadi obyek pembatalan atau diskualifikasi baik oleh Badan Pengawas Pemilu melalui sengketa proses ataupun perselisihan hasil pilkada di MK.
”Partai politik juga semestinya dapat memanfaatkan dengan mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah, bukan karena pertimbangan pragmatis semata,” jelas Dian.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki (autocratic legalism). Seluruh lembaga negara diharapkan tetap melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang substantif.
Ambang batas pencalonan
Kemarin, Selasa (20/8/2024), dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap.
MK juga menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tidak berlaku.
Dengan menyamakan ambang batas pencalonan dari jalur partai politik dengan perseorangan, maka lebih ringan syarat yang harus dipenuhi parpol untuk mengusung calon di pilkada.
Untuk pemilihan gubernur serta bupati/wali kota, partai politik (parpol) bisa mengusung calon cukup dengan syarat memperoleh suara 6,5 persen sampai 10 persen pada pemilu sebelumnya.
Syarat persentase suara itu bervariasi mengacu pada jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) di setiap provinsi. Kian banyak jumlah pemilih di DPT di suatu daerah, persentase dukungan semakin tinggi.
Syarat usia
Selain itu, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Putusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei lalu yang mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, MK telah melakukan pendekatan historis dan sistematis terhadap norma yang mengatur batas usia minimum calon kepala daerah untuk menjatuhkan putusan dimaksud.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Putusan MK Terkait Pilkada Diapresiasi, Pemerintah-DPR Diminta Tidak Bermanuver”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/21/putusan-mk-terkait-pilkada-diapresiasi-pemerintah-dpr-diminta-tidak-bermanuver?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.