Nasib Kaesang Akan Diputus MK Besok, Loloskah Kaesang seperti kakaknya, Gibran?

MK akan putuskan 18 perkara pengujian UU Pilkada, salah satunya syarat minimal calon yang diajukan Boyamin dan anaknya.

Suasana sambutan para kader setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep menyampaikan pidato politiknya yang pertama setelah diangkat sebagai Ketua Umum PSI pada acara Kopi Darat Nasional (KOPDARNAS) : Deklarasi Politik PSI di Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO: Suasana sambutan para kader setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep menyampaikan pidato politiknya yang pertama setelah diangkat sebagai Ketua Umum PSI pada acara Kopi Darat Nasional (KOPDARNAS) : Deklarasi Politik PSI di Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) akan memutus sebanyak 18 perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyangkut 10 isu. Salah satunya, syarat usia minimal calon kepala daerah yang dimohonkan oleh tujuh pihak mulai dari mahasiswa, advokat, dan lainnya.

Putusan MK mengenai sejak kapan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung tersebut akan berpengaruh pada pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk terjun dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang. Apabila MK menyetujui tafsir yang sudah terlebih dahulu diberikan Mahkamah Agung bahwa usia minimal calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, maka Kaesang dapat melenggang dengan mulus dalam Pilkada 2024.

Seperti kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang berlaga pada Pemilihan Presiden 2024, maka Kaesang pun akan berlaga di Pilkada Jawa Tengah. Pencalonanya di Pilkada DKI Jakarta disebut-sebut kurang disetujui oleh sejumlah partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang kuat mendukung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maju di Pilkada DKI Jakarta.

Sebaliknya, apabila MK tidak menjatuhkan putusan demikian, pencalonan Kaesang bisa dipertanyakan. Seperti diketahui, usia Gibran baru akan mencapai 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau hampir sebulan setelah pencoblosan.

Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengatur, syarat calon kepala daerah antara lain berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota.

Apabila MK menyetujui tafsir yang sudah terlebih dahulu diberikan Mahkamah Agung bahwa usia minimal calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, maka Kaesang dapat melenggang dengan mulus dalam Pilkada 2024.

Dari tujuh perkara yang masuk ke MK, ada empat variasi cara penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah tersebut. Perkara yang dimaksud di antaranya yang diajukan oleh Ketua Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman beserta tiga anaknya.

Variasi pertama, usia calon dihitung sejak pendaftaran paslon ke Komisi Pemilihan Umum. Variasi kedua, usia calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Variasi ketiga, usia minimal calon dihitung sejak hari pencoblosan atau 27 November 2024, dan yang keempat, dihitung sejak hari pelantikan calon kepala daerah terpilih.

PKS Berencana Temui PSI, Duetkan Anies-Kaesang di DKI 1
KOMPAS: PKS Berencana Temui PSI, Duetkan Anies-Kaesang di DKI 1

Perkara yang dimaksud di antaranya yang diajukan oleh Ketua Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman beserta tiga anaknya.

Variasi penghitungan usia calon yang keempat tersebut sama dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 saat mengabulkan uji materi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada yang diajukan Partai Garuda.

Optimistis dikabulkan

Kuasa hukum salah satu pemohon, Abdul Hakim, saat dihubungi Senin (19/8/2024), mengaku optimistis MK akan mengabulkan permohonannya dengan menafsirkan penghitungan usia calon kepala daerah dilakukan sejak penetapan pasangan calon. Hanya, ia tak yakin kapan MK akan memberlakukannya, langsung pada Pilkada 2024 ataukah berlaku untuk pilkada selanjutnya.

Salah satu alasan yang membuatnya yakin MK akan menafsirkan demikian, menurut dia, antara lain karena tak adanya perdebatan di antara para pembentuk undang-undang saat membahas syarat usia calon. Ia telah membaca risalah pembahasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Waktu itu para hakim MK minta diperkuat (argumennya dengan) naskah akademik dan risalah sidang (pembahasan RUU). Dan kita sudah menghadirkan dua alat bukti tersebut, memang tidak ada perdebatan mendalam penghitungan mekanisme usia tersebut.

”Waktu itu para hakim MK minta diperkuat (argumennya dengan) naskah akademik dan risalah sidang (pembahasan RUU). Dan kita sudah menghadirkan dua alat bukti tersebut, memang tidak ada perdebatan mendalam penghitungan mekanisme usia tersebut,” kata Abdul Hakim.

Seorang warga Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dalam pemilihan Ketua RT/RW serentak se-Kota Makassar yang digelar, Minggu (26/2).
KOMPAS/RENY SRI AYU: Seorang warga Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dalam pemilihan Ketua RT/RW serentak se-Kota Makassar yang digelar, Minggu (26/2).

Dalam praktiknya, KPU berubah-ubah dalam menafsirkan syarat usia calon kepala daerah tersebut. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2010, KPU menafsirkan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pendaftaran pasangan calon. Sementara pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017, KPU menafsirkan penghitungan usia dilakukan sejak hari dilakukannya penetapan pasangan calon.

Perkara lain

Selain persoalan syarat usia minimal calon kepala daerah, MK juga akan menjawab permohonan pengujian terkait isu lain dalam penyelenggaraan calon kepala daerah. Total ada 18 perkara dengan 10 isu yang akan diputus oleh MK.

MK juga akan memutus pasal yang mengatur pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang memeroleh kursi DPRD. Perkara terakhir ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang menguji ketentuan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada.

Adapun isu-isu tersebut, antara lain, usia calon kepala daerah (7 perkara), syarat calon petahana (3 perkara), syarat Pendidikan calon (1 perkara), syarat calon mantan terpidana (1 perkara), syarat perbuatan tercela bagi calon mantan narapidana kasus korupsi (1 perkara), syarat pengunduran diri bagi calon yang berasal calon anggota legislatif terpilih (1 perkara).

Selain itu, ada pula pengujian tentang syarat calon orang asli Papua untuk Pilkada Provinsi Papua (1 perkara), aturan perpanjangan masa pendaftaran untuk calon perseorangan bila hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar (1 perkara), kemudian aturan kampanye yang melibatkan pejabat, petahana, dan pelaksanaannya di lingkungan kampus (tiga perkara).

Terakhir, MK juga akan memutus pasal yang mengatur pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang memperoleh kursi DPRD. Perkara terakhir ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang menguji ketentuan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada.

Pihaknya optimistis permohonannya bakal dikabulkan. Sebab, aturan yang membatasi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD ( non-seat) untuk mengusulkan pasangan calon sudah dua kali dibatalkan oleh MK tahun 2005 dan 2007.

Pilkada

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, mengatakan, pihaknya optimistis permohonannya bakal dikabulkan. Sebab, aturan yang membatasi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD (non-seat) untuk mengusulkan pasangan calon sudah dua kali dibatalkan oleh MK tahun 2005 dan 2007. Putusan itu pada intinya menentukan parpol peserta pemilu, terlepas apakah memperoleh kursi atau tidak di DPRD, memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan paslon.

”Bagi parpol non-seat, pengajuan paslon dapat dilakukan dengan menggunakan perolehan paling sedikit 25 persen suara sah hasil pemilu terakhir,” kata Said.

Kondisi itu juga sejalan dengan pelaksanaan pemilu presiden di mana parpol non-seat diperbolehkan ikut mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang memenuhi ambang batas suara. Oleh karena itu, menurut Said, menjadi tak masuk akal jika parpol non-seat dilarang untuk ikut mengusung calon kepala daerah. Selain itu, perubahan konsep pilkada dari tak serentak menjadi serentak membuat aturan tersebut menjadi tidak relevan.

Editor: SUHARTONO

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Nasib Kaesang Akan Diputus MK Besok, Loloskah Kaesang seperti kakaknya, Gibran?”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/19/nasib-kaesang-akan-diputus-mk?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author