Partai politik lebih menempatkan dirinya sebagai organisasi penyedia ruang (lapak) kontestasi sesuai selera pasar.
Tiga bulan sebelum Pilpres 2024, artikel saya, ”Anies, Ganjar, Prabowo, dan Sketsa Politik Kita” (Kompas.id, 3/11/2023) menyoroti tipologi tiga capres. Mulai dari Anies yang ”tak berpartai”, Ganjar yang ”orang biasa” di partai, sampai Prabowo sebagai ”pemilik” partai.
Potret capres-cawapres 2024 menunjukkan adanya problem perekrutan kepemimpinan di tubuh partai. Kecuali Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum partai, selebihnya adalah orang independen atau ”orang biasa” di partai politik yang berkontestasi di tingkat nasional.
Fenomena tersebut semakin menguat di Pilkada 2024, yaitu minimnya pucuk pimpinan partai untuk tampil sebagai kontestan politik sesuai ranah wilayahnya. Terlebih dengan peluang yang dibuka oleh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan, sejatinya menjadi ajang partai politik untuk menampilkan pimpinan partainya berkontestasi di ranah publik.
Para pemimpin partai merupakan kader terbaik di internal partai dan karena itu sangat layak untuk berkontestasi dalam politik elektoral. Namun, yang terjadi tidak demikian. Partai politik justru cenderung bergerombol mengusung calon tunggal.
Ambiguitas partai
Minimnya pucuk pimpinan partai dalam kontestasi politik menunjukkan ambiguitas peran partai politik. Satu sisi, partai punya peran kendali dalam memunculkan kontestan, tetapi belum mampu menghadirkan kader-kader terbaiknya.
Bermunculannya kotak kosong menjadi indikator krisis calon pemimpin yang sejatinya diproduksi oleh partai politik. Kehadiran kotak kosong mengesankan partai politik berkontestasi melawan rakyat.
Calon kontestan yang sejatinya bisa diajukan partai politik lebih dari satu pasangan menjadi tertutup karena partai politik lebih mengedepankan koalisi plus. Padahal, partai politik adalah organisasi yang eksistensinya tergantung pada dukungan suara rakyat.
Ambiguitas peran ini merupakan puncak gunung es dari gagalnya partai politik menginstitusionalisasi diri. Partai tampil tak lebih dari sebuah struktur organisasi, susunan pengurus, bendera, dan legalitas lembaga. Pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan dilakukan sebatas ritual.
Bermunculannya kotak kosong menjadi indikator krisis calon pemimpin yang sejatinya diproduksi oleh partai politik.
Teori dan praktik di sekolah politik partai tak berkelindan dengan langkah konkret kaderisasi dan kontestasi. Mereka yang berkeringat menjadi kader dan menggerakkan partai harus merelakan diri menjadi penonton atau pendukung saat musim kontestasi.
Link and match yang selama ini menjadi problem dunia pendidikan ternyata menjangkit partai politik. Miris. Partai politik yang punya legalitas kuasa dalam politik elektoral, tetapi tak percaya diri memajukan kader terbaiknya dalam kontestasi.

Lapak politik
Salah satu peran hegemonik partai politik adalah wewenangnya dalam menyediakan calon pemimpin. Partai politik punya peran dominan terkait input, proses, dan output kepemimpinan publik pada beragam ranahnya. Kalaupun ada peluang calon perorangan untuk pilkada, tetapi dengan prasyarat yang berat, menjadikan partai politik punya ruang dominasi kontestasi lebih besar.
Secara prosedural, partai politik melakukan kaderisasi dalam beragam bentuk dan namanya. Ada Sekolah Partai (PDI-P), Sekolah Kader (Partai Gerindra), Akademi Bela Negara (Nasdem), Akademi Demokrat, Golkar Institut, dan lainnya.
Namun, dalam tindak lanjutnya, tidak jarang tersimplifikasi oleh kepentingan pragmatis partai. Alumni dari kawah kaderisasi ini sejatinya mendapatkan tempat untuk mengaktualisasikan dirinya di internal partai sebelum akhirnya terjun di ranah publik.
Sejatinya sekolah partai ini lebih efektif dibandingkan dengan lembaga pendidikan lainnya karena bisa menyandingkan antara teori dan praktik politik. Dari sana bisa lahir kader yang punya kompetensi kepemimpinan dan petarung. Tampaknya misi mulia ini belum diseriusi oleh partai politik.
Dalam setiap kontestasi, partai politik lebih sibuk mencari dan menjual produk luar (baca: pasar) daripada produk sendiri. Partai politik lebih menempatkan dirinya sebagai organisasi penyedia ruang (lapak) kontestasi sesuai selera pasar. Pada titik ini, partai menggeser fungsi strategisnya sebagai kontestan menjadi penyedia lahan kontestasi.
Proses produk kepemimpinan yang dilakukan melalui sekolah politik ataupun sejenisnya cenderung diabaikan dan hanya menjadi pertimbangan alternatif. Partai tak mempersoalkan identitas politik calon, tetapi pada daya jual dan branding di pasar. Seperti kemarau setahun, hilang oleh hujan sekejap, kerja pendidikan politik internal yang diadakan berkala tiba-tiba lenyap saat menjelang kontestasi lima tahunan.
Dari produsen kepemimpinan menjadi sekadar penyedia lapak, secara tidak langsung partai politik mendegradasi peran strategisnya. Secara de jure (undang-undang) sangat berkuasa, tetapi secara de facto partai tak berdaya memasarkan diri.
Dalam konteks ini partai politik setara event organizer yang merancang pesta dan segala pernak-perniknya, tetapi tak jadi pengantin. Kader yang sejatinya siap bersanding bisa digagalkan karena ada pengantin yang lebih layak mengundang audience.

”The anger vote”
Kepentingan pragmatis partai berdampak pada kualitas demokrasi. Freedom House menilai indeks demokrasi Indonesia menurun dari 62 poin ke 53 poin selama 2019-2023. Begitu juga Lembaga Reporters Without Borders (RSF) memberi skor kebebasan pers Indonesia turun dari 63,23 poin pada 2019 ke 54,83 poin pada 2023. (Cnbcindonesia, 19/7/2024)
Kebebasan sebagai bagian penting dalam demokrasi terdesak oleh politik elite yang semakin dominan dan elitis. Politik menjadi bancaan para elite yang melampaui kaidah etik daulat pada rakyat. Partai politik menjadi pintu elitisme politik yang sejatinya menjadi jalan juang warga menikmati buah kedaulatannya.
Inilah yang menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik selalu rendah. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (Kompas, 21/4/2024), tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik termasuk yang paling rendah (51,3 persen) di antara lembaga-lembaga negara lainnya, seperti TNI, kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Di sinilah kuasa partai politik tak berbanding lurus dengan kepercayaan dan dukungan masyarakat.
Penurunan tingkat kepercayaan terhadap partai politik tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara berkembang lainnya, seperti di Amerika Latin dan Karibia, juga mengalami hal serupa. Hanya saja, ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik di kawasan tersebut ditumpahkan dengan antusiasmenya memilih partai atau calon baru.
Partai yang dianggap bagian dari status quo diabaikan dan ditinggalkan dengan memilih partai politik atau calon yang dianggap original. Partisipasi mereka sebagai ekspresi kemarahan (the anger vote) atas kegagalan partai politik dan pemerintah dalam menjalankan roda negara. Secara umum kepercayaan pada partai politik menurun dari 24 persen pada 2013 menjadi 13 persen pada 2020 (UNDP, 2022).
Partisipasi menunjukkan adanya dukungan kuat terhadap sistem demokrasi. Keberadaan the anger vote menunjukkan adanya harapan karena adanya alternatif partisipasi. Masalah muncul apabila peluang atau alternatif untuk berpartisipasi tidak tersedia karena ditutup oleh ambisi koalisi tanpa batas partai politik.
Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali kedaulatan suara. Partai politik yang memiliki dukungan suara dari masyarakat diberikan peluang untuk mengikuti kontestasi tanpa kalkulasi kursi. Persentase suara pemilih yang diperoleh partai politik juga bisa dikurangi karena secara kelembagaan partai politik yang berkontestasi sudah legal dan mendapatkan dukungan suara walaupun minim.
Di sisi lain, perlu ada batas maksimal persentase suara untuk berkoalisi. Hal ini untuk menghindari adanya calon tunggal dalam kontestasi sekaligus dapat memberi ruang alternatif partisipasi. Masalahnya, adakah ruang tumpah suara kemarahan (the anger vote) dalam kontestasi politik yang elitis. Atau terpaksa memilih di antara pilihan yang paling nyata daripada kotak kosong. Inilah agenda demokrasi kita yang semakin hari semakin mengasingkan demos dari kratos-nya.
A Bakir Ihsan, Lektor Kepala Ilmu Politik FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
*Artikel ini telah tayang di laman dengan judul “Lapak Politik Partai”: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/09/29/lapak-politik-partai?open_from=Opini_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.