Semakin banyak isu kabinet sehingga memengaruhi jumlah kabinet, tanda makin tidak cakap presiden memahami isu tersebut.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu isinya menghapus Pasal 15 undang-undang tersebut sehingga membuat kementerian menjadi tidak terbatas jumlahnya.
Perubahan klausul ini juga didukung dengan penambahan Pasal 6A. Pasal ini memuat ketentuan pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Selain itu juga terdapat Pasal 9A sebagai pasal tambahan. Pasal ini mengatur tentang penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila membaca konstruksi ketiga pasal tersebut di perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU KN), kemungkinan obesitas kabinet tak hanya dari sisi jumlah kementerian, tetapi juga di dalam struktur organisasi kementerian itu sendiri.
Perubahan UU KN ini sudah bisa dipastikan bagian dari kebutuhan politik pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merangkul koalisi besar, Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus), di kabinetnya. Tidak terkecuali juga para pendukung di luar partai politik, seperti para profesional atau dari kelompok relawan. Hal ini semakin mempertegas karakter sistem presidensial Indonesia bahwa pelembagaan koalisi pendukung pemerintah harus tecermin dalam komposisi kabinet.

Perubahan komposisi koalisi
Sejak pilpres secara langsung pertama kali diselenggarakan pada 2004, komposisi koalisi sebelum dan setelah pemilihan selalu berubah dan membesar. Kecenderungan ini selalu beralasan stabilitas politik pemerintahan dan politik persatuan. Bahkan, ketika memulai periode kedua, Presiden Jokowi yang notabene telah mendapatkan dukungan mayoritas di DPR tetap membuka kemungkinan perluasan koalisi.
Dalam gambaran pemerintahan Prabowo-Gibran misalnya, pada saat pilpres mereka diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda. Pasca-pilpres kemudian bertambah dengan masuknya Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Buruh, dan kemungkinan juga PPP.
Perubahan komposisi koalisi ini memang memengaruhi situasi internal koalisi. Kehadiran anggota koalisi baru pendukung Prabowo-Gibran barangkali dinilai mengganggu insentif politik yang semestinya diperoleh oleh partai koalisi prapilpres. Politik akomodatif yang dipakai oleh Prabowo jelas menemui ganjalannya dengan UU KN sebelum perubahan yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian.
Fenomena ini dapat dijelaskan karena beberapa faktor. Semisal apa yang dijelaskan oleh Cheibub, dkk (2004) yang menekankan kemampuan kepemimpinan presidensial menentukan jalannya pemerintahan. Hal ini juga senada dengan yang disampaikan oleh Neustadt (1960), penggunaan kekuasaan presidensial untuk meletakkan bargaining politics presidential. Pendapat keduanya sangat menekankan kecakapan penggunaan instrumen yang disediakan oleh konstitusi serta sistem politik bagi pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial.
Politik akomodatif yang dipakai oleh Prabowo jelas menemui ganjalannya dengan UU KN sebelum perubahan yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian.
Yang lebih realis misalnya apa yang diutarakan oleh Shugart & Carey (1992); Mainwaring (1993); dan Stepan & Skach (1994) bahwa koalisi adalah semacam keniscayaan akibat kombinasi sistem presidensial dan multipartai yang mana dalam setiap pemilu presiden terpilih tidak memiliki kekuatan mayoritas di parlemen.
Faktor kedua ini cukup masuk akal bagi Prabowo-Gibran. Perubahan komposisi koalisi pasca-pilpres memang terjebak dalam ancaman hambatan pemerintahan karena hanya menguasai suara DPR sebesar 43,16 persen dari koalisi prapilpres.
Menurut Lucas Couto (2024), faktor lain yang menentukan koalisi, terutama perubahan komposisi koalisi prapilpres dengan pascapilpres khususnya dalam pembentukan kabinet adalah polarisasi legislatif. Meskipun komitmen dan insentif politik akan menjadi lebih dominan milik koalisi prapilpres, sistem presidensial menghadirkan komitmen zero sum game. Menang, kalah, atau bahkan mungkin saja saja terlempar dari koalisi. Tanpa memperhitungkan rentang ideologis politik.
Menjelang pelantikan pada 20 Oktober 2024, penyusunan kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyelenggarakan pemerintahan menjadi isu hangat. Prabowo disebut tengah mempertimbangkan nama-nama yang akan menjadi pembantunya. Bahkan, Prabowo disebut akan lebih banyak memilih profesional dan membentuk kabinet zaken.
Dampak polarisasi
Untuk situasi politik Indonesia hari ini, pendapat Couto (2024) menemukan relevansinya dengan upaya pembentukan kartel politik KIM Plus dari pusat hingga ke daerah. Khususnya sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutus syarat dukungan partai dalam pencalonan pilkada dan syarat usia calon dalam pilkada.
Meskipun sempat terganggu dengan adanya putusan MK tersebut, upaya untuk memperkuat koalisi pemerintahan yang dilakukan Prabowo-Gibran tetap akan berdampak pada penguatan polarisasi legislatif. Pada akhirnya UU KN akan tetap disahkan dan PDI-P akan berada sendirian di luar koalisi.
Walaupun begitu, langkah mengubah UU KN dengan membuat jumlah kementerian menjadi tidak terbatas akan mewariskan ruang pembentukan polarisasi baru yang akan menyandera presiden periode berikutnya dalam membentuk kabinet. Karena ada ketentuan Pasal 19 UU KN yang mengharuskan presiden mendapatkan pertimbangan DPR apabila mengubah kementerian sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian.
Aspek pertimbangan DPR inilah akan menjadi ruang terbentuknya polarisasi baru yang dapat berakibat menjadikannya sebagai alat tarik-menarik kepentingan. Mulai dari awal pembentukan kabinet yang membutuhkan pertimbangan DPR hingga selama masa pemerintahan berjalan dengan instrumen fungsi pengawasan oleh DPR.
Maka, tidak akan heran apabila ke depan akan ada pernyataan dari DPR atau anggota DPR yang mengatakan kementerian tertentu tidak penting atau merekomendasikan pembubaran kementerian. Di sisi lain, jalan baru terbentuknya polarisasi ini kemungkinan besar juga akan turut menghambat proses transisi pemerintahan.

Komitmen presidensialisme
Salah satu karakteristik sistem pemerintahan presidensial adalah presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini secara tersirat menunjukkan legitimasi politik yang diperoleh presiden melalui pemilu, juga menghendaki kemampuan presiden dalam menjalankan kepemimpinan presidensial.
Kepemimpinan adalah inti dari kekuasaan presiden. Namun, kepemimpinan presiden yang efektif harus menyeimbangkan tuntutan nasional terhadap tekanan partisan (Azari, Brown & Nwokora, 2013:4).
Komitmen presidensialisme memang tak hanya bangunan sistem, tetapi juga perihal kapasitas personal presiden. Gambaran kuantitas dan komposisi kabinet setidaknya menggambarkan dua sudut pandang negatif.
Pertama, menggambarkan kemampuan presiden dalam memerintah terkait dengan isu kementerian. Semakin banyak isu kabinet sehingga memengaruhi jumlah kabinet, menandakan semakin tidak cakap presiden terhadap atau memahami isu tersebut dalam satu bangunan pemerintahan.
Kedua, menggambarkan kemampuan presiden dalam memimpin dan mengendalikan koalisi serta menjaga relasi dengan legislatif. Semakin banyak representasi koalisi dan partai dalam kabinet, semakin terlihat tidak berdaya presiden terhadap keduanya.
Sistem presidensial multipartai memang memiliki dua sisi mata uang. Satu sisi mengharapkan kapasitas personal presiden, di sisi lain juga menghadapi situasi yang seolah keniscayaan kalau presiden tersandera dengan koalisi partai politik pendukungnya. Akan tetapi, pilihan terbaik tetaplah pada kapasitas personal presiden.
Apalagi, konstitusi telah mengatur presiden bertanggung jawab kepada rakyat dan syarat pemberhentian presiden hanya dapat dilakukan apabila melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela ataupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Dengan begitu, sudah seharusnya presiden berada di barisan rakyat dan berpijak pada konstitusi daripada dipusingkan bahkan menunduk oleh kepentingan koalisi.
M Nurul Fajri, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Obesitas Kabinet dan Komitmen Presidensialisme”: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/09/30/obesitas-kabinet-dan-komitmen-presidensialisme?open_from=Opini_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.