Tak masuknya PDI-P dan Nasdem ke kabinet Merah Putih tetap jadi ancaman, Revisi UU MD3 pun diperlukan ubah peta di DPR.
JAKARTA, KOMPAS — Masuknya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Program Legislasi Nasional dinilai sebagai jaminan keamanan bagi pemerintah. Dengan begitu, pimpinan DPR lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena perombakan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana menyampaikan, UU MD3 kerap dijadikan senjata koalisi partai politik yang dominan di parlemen. Kali ini, UU MD3 digunakan koalisi pemerintah untuk mengonsolidasikan kekuatan politiknya.
”Menurut saya, ada kekhawatiran dari koalisi pemerintahan terhadap dinamika yang mungkin akan terjadi di DPR. Meski masih dominan, mereka kan tetap butuh kepastian,” jelasnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Dalam UU MD3, diatur soal struktur dan fungsi DPR hingga mekanisme penentuan pimpinan DPR. Pada 2014, DPR merombak UU MD3 secara kilat dalam hal mekanisme penentuan pimpinan DPR. Partai politik (parpol) pemenang pemilihan legislatif dan peraih kursi terbanyak tidak otomatis menjadi Ketua DPR, melainkan perlu melewati mekanisme pemilihan.

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029, kata Aditya, membuka ruang parpol dominan untuk merombak komposisi pimpinan lewat pembahasan kumulatif terbuka. Artinya, selama lima tahun wacana revisi UU MD3 bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Keleluasan merombak komposisi DPR
Menurut pengajar politik di Universitas Indonesia itu, keleluasaan untuk merombak UU MD3 ketika dibutuhkan memberikan jaminan keamanan bagi program dan aturan yang dikehendaki koalisi pemerintahan. Ini mengingat terdapat dua partai parlemen yang tidak mengutus kadernya sebagai menteri.
Menurut saya, ada kekhawatiran dari koalisi pemerintahan terhadap dinamika yang mungkin akan terjadi di DPR. Meski masih dominan, mereka kan tetap butuh kepastian.
Dalam komposisi pimpinan DPR saat ini, Ketua DPR Puan Maharani berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sementara Wakil Ketua DPR Saan Mustopa merupakan kader Partai Nasdem. Sebanyak dua dari lima pimpinan DPR berasal dari kader partai yang tak mengutus menteri ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Apabila dijumlahkan, gabungan PDI-P dan Nasdem menguasai sekitar 30 persen kursi parlemen. Meski Nasdem sudah resmi menyatakan dukungan dan koalisi pemerintah masih dominan, Partai Gerindra, yang dipimpin Prabowo Subianto tetap memerlukan jaring pengaman.
”Tak cuma untuk menggertak partai di luar pemerintahan seperti PDI-P, wacana revisi UU MD3 juga bisa digunakan apabila ada partai koalisi pemerintahan yang nakal di parlemen,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, terang Aditya, pemerintah tentu menginginkan UU MD3 untuk masuk dalam Prolegnas 2024-2029. Walaupun tak digunakan dalam waktu dekat, perombakan tetap bisa diupayakan sepanjang periode DPR.
Pasti masuk
Belum, nanti kita lihat. Ini, kan, baru disusun dalam prolegnas lagi.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, memastikan, RUU MD3 masuk dalam Prolegmas prioritas tahun ini. Namun, ia belum dapat memastikan poin-poin yang akan direvisi.
”Belum, nanti kita lihat. Ini, kan, baru disusun dalam prolegnas lagi,” ujar Bob.
Terlepas dari itu, Bob memastikan RUU MD3 merupakan salah satu RUU yang akan dibahas secara cepat. ”Semuanya akan cepat,” tegasnya.
Pernyataan Bob ini dibantah Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira. Menurutnya, sejauh ini tidak ada kesepakatan merevisi UU MD3.
”Itu, kan, isu kemarin, sebelum pelantikan. Sekarang kita bicara untuk mempersiapkan Prolegnas yang baru,” kata Hugo.
Hugo pun membantah bahwa RUU MD3 diusulkan untuk dibahas oleh Baleg dalam waktu dekat. ”Enggak, enggak, sampai sekarang enggak ada pembahasan itu,” ucap Hugo.
Editor: SUHARTONO
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “RUU MD3 di Prolegnas DPR Bakal Jadi Jaminan Keamanan Pemerintah dari PDI-P dan Nasdem”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/10/25/ruu-md3-di-prolegnas-dpr-dinilai-jaminan-keamanan-pemerintah?open_from=Politik_&_Hukum_Pag

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.