Meski Lewat Batas Waktu, MK Tetap Terima Permohonan Sengketa

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi tetap akan menerima pendaftaran sengketa hasil pilkada meskipun diajukan lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada, tepatnya tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.

”Ya, prinsipnya, kan, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/12/2024) malam, saat ditemui di gedung MK, Jakarta.

Hingga Kamis pukul 20.35 WIB, MK sudah menerima 278 permohonan sengketa hasil pilkada dari berbagai daerah. Sebanyak 15 permohonan terkait dengan pemilihan gubernur, 216 permohonan terkait pemilihan bupati, dan 47 permohonan menyoal pemilihan wali kota. MK masih akan membuka pendaftaran sengketa pilkada hingga 18 Desember mendatang.

Ya, prinsipnya, kan, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak.

Ditanya apakah nantinya perkara yang didaftarkan melewati tiga hari kerja sejak penetapan KPU akan gugur di persidangan, Suhartoyo tidak mengiyakan. Hal tersebut sangat tergantung pada tindakan yudisial, yaitu apakah memenuhi syarat formil ataukah tidak.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat berkunjung ke Kantor Kompas di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

”Nanti itu pada wilayah hakim, kami tidak mendahului,” ujar Suhartoyo.

Lewat tiga hari

Sebelumnya, MK pernah menerima permohonan sengketa yang diajukan melewati tenggat tiga hari pengajuan keberatan atas penetapan hasil oleh KPU, yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Saburaijua tahun 2020. MK menemukan, calon bupati Saburaijua memiliki paspor Amerika Serikat.

”Ada beberapa (yang mengajukan lewat tenggat). Bahkan, ada yang dikabulkan,” kata Suhartoyo.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kondisi-kondisi khusus dalam permasalahan pilkada. ”Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formil itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formil, tapi case by case, ya. Tidak semuanya seperti itu,” katanya.

KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Di bawah prediksi

Mungkin di antara mereka ada secara legowo menerima kekalahan, bisa jadi. Karena memang tak mau memperpanjang persoalan, sehingga dia harus menerima kenyataan itu. Harusnya ditanyakan kepada pihak-pihak bersangkutan.

Jumlah permohonan sengketa yang masuk ke MK hingga Kamis malam masih di bawah prediksi yang dikemukakan sebelumnya. Sebelumnya, Ketua MK memperkirakan jumlah perkara masuk ke MK lebih dari 300 perkara. Bahkan, sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, pada Agustus 2024 memperkirakan MK menerima setidaknya 340 permohonan sengketa.

Saat hal itu ditanyakan, Suhartoyo mengatakan bahwa jumlah 300-an tersebut hanyalah proyeksi yang dibuat ketika MK memiliki event-event. Selama ini, jumlah yang diproyeksikan tidak selalu tetap, tetapi kurang lebih.

Ditanyakan mengapa tak sebanyak yang diproyeksikan, ia mengungkapkan, ”Ya, pasti banyak varian, masing-masing punya argumentasi. Mungkin di antara mereka sudah ada secara legowo menerima kekalahan, bisa jadi. Karena memang tidak mau memperpanjang persoalan, sehingga dia harus menerima kenyataan itu. Harusnya ditanyakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.”

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Meski Lewat Batas Waktu, MK Tetap Terima Permohonan Sengketa”: Meski Lewat Batas Waktu, MK Tetap Terima Permohonan Sengketa

About Author