Dalam sidang uji materi UU Pilkada, MK menyampaikan agar jika dilakukan perubahan sistem pada pilkada, sebaiknya DPR yang melakukan.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada, di Jakarta, Rabu (18/12/2024), Hakim Konstitusi mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memberikan amanat di dalam putusan 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan beberapa alternatif model keserentakan yang dapat dipilih pembentuk undang-undang untuk mendesain pemilu di Indonesia. MK sudah memberikan garis-garis besar terkait dengan hal tersebut.
“Nah, kalau semuanya dikerjakan oleh Mahkamah Konstitusi, nanti pembentuk undang-undnag enggak ada pekerjaannya. Ini kan kelemahan teman-teman di pergerakan atau di civil society juga, mumet ke DPR, larinya ke Mahkamah Konstitusi semua,” ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan Didik Supriyanti, ahli pemilu, yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU Pilkada.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menguji sejumlah pasal di dalam UU Pilkada yang intinya menyebutkan bahwa pemilu lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pengaturan keserentakan pemilu Presiden, DPR, DPD dibarengi dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota terbukti membuat parpol tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota legislatif dalam tiga level sekaligus. Perludem mengusulkan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal, sehingga pemilihan anggota DPRD dibarengkan dengan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional.

Saldi kemudian mengingatkan, bahwa konsentrasi wacana publik saat ini adalah apakah pilkada dilakukan serentak dan langsung oleh pemilih ataukah dikembalikan ke DPRD. “Kan itu diskunya hari ini. Jangan-jangan nanti ini maunya dipisahkan lokal-nasional, ternyatanya pilkadanya tidak dipilih langsung lagi,” tambahnya.
Hasil dipertanyakan
Hakim konstitusi Arief Hidayat pun menyinggung tentang output atau hasil dari pelaksanaan pemilu, yaitu pejabat seperti DPD, DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati dan walikota yang dinilai tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Padahal, biaya pemilihan yang dibutuhkan sangat banyak.
Ia menyoroti perubahan-perubahan kebijakan terkait pelaksanaan pilkada, mulai dari awalnya dipilih oleh DPRD kemudian diganti menjadi pilkada langsung.

“Tapi, kenapa setelah kita ubah-ubah, juga enggak ada output, outcome yang signifikan? Apakah ini karena tingkat kesadaran pemilihnya, partai politiknya, atau apa ini yang jadi masalah di Indonesia?” ucapnya.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Soal Pilkada, MK Ingatkan Sudah Berikan Model Sistem Pemilu”: https://www.kompas.id/artikel/soal-pilkadmk-ingatkan-sudah-berikan-model-sistem-pemilu?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.