Partai politik diminta mempersiapkan diri agar mampu memberikan pilihan calon beragam bagi masyarakat pada Pemilihan Presiden 2029.
JAKARTA, KOMPAS — Penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi seharusnya direspons cepat oleh partai politik untuk memperkuat sistem kaderisasinya. Dengan begitu, menjelang Pemilihan Presiden 2029 mendatang, partai telah mempersiapkan diri untuk bisa memberikan pilihan calon yang beragam bagi masyarakat, bukan justru membiarkan terjadinya calon tunggal.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi virtual bertajuk ”Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi”, Senin (6/1/2025), mengatakan, salah satu pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden ialah melihat kondisi politik akhir-akhir ini. Tak hanya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, tetapi juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Misalnya, dalam Pilkada 2024, meski MK telah meringankan syarat pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60 Tahun 2024, kenyataannya calon tunggal tetap ada. Di Pilkada 2024 lalu, setidaknya masih ada 37 daerah yang bercalon tunggal, bahkan satu di antaranya provinsi. Begitu pula pada pilpres, potensi calon tunggal selalu ada karena ada kecenderungan partai-partai membentuk koalisi gemuk sebagaimana terlihat pada Pilpres 2024 lalu.
Parpol harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya dengan baik, rekrutmen harus dilakukan secara demokratis dan terbuka.
Khoirunnisa sangat menyayangkan partai-partai yang tidak memanfaatkan Putusan Nomor 60/2024 tersebut. Hal itu menunjukkan partai tidak siap memajukan kadernya. Ia berharap fenomena tersebut tidak terulang kembali pada Pilpres 2029 ketika putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden sudah mulai diterapkan.
”Nah, sementara ini kita punya jarak tiga tahun nih, dari putusan dibacakan di 2025, nanti pendaftaran (calon wakil presiden-calon wakil presiden) di 2028. Artinya, sekarang parpol harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya dengan baik, rekrutmen harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Jadi sebetulnya partai punya cukup waktu,” ujar Khoirunnisa.
Selain Khoirunnisa, diskusi tersebut juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lain, di antaranya peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes; pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini; dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Ichsan Kabullah.

Khoirunnisa melihat bahwa MK sedang memberikan kesempatan bagi partai untuk bisa mengusung kadernya sendiri. Selama ini, syarat untuk bisa maju menjadi capres-cawapres terlalu berat sehingga susah sekali seseorang untuk maju sendiri dan partai pun harus berkoalisi. Alhasil, kecenderungannya adalah terbentuk koalisi gemuk.
”Sekarang, partai diberi kesempatan, ayo dong majukan kadernya. Ini punya waktu, apalagi ini jaraknya lumayan lama, tiga tahun. Makanya, partainya perlu berbenah. Ini ada waktu yang cukup. Kalau dilihat kembali fungsi partai, kan, ada tiga, salah satunya fungsi partai sebagai organisasi. Fungsi ini yang sekarang harus dipaksa agar partai bisa menjalankan fungsi kelembagaan, khususnya rekrutmen dan kaderisasi dengan lebih maksimal,” ucap Khoirunnisa.
Khoirunnisa menambahkan, sebenarnya boleh saja sejumlah partai bergabung untuk mengusung satu kandidat capres-cawapres asalkan gabungan partai itu tidak mendominasi. Sebab, jika dominasi terjadi, pilihan masyarakat menjadi terbatas.
”Ini juga pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan. Kan, bisa kita katakan, perlu ada ambang batas koalisi sehingga tidak terjadi koalisi dominan. Dalam penerapan angka juga perlu kita dorong agar pembentuk undang-undang ini menggunakan hitung-hitungan yang rasional,” tuturnya.

Titi Anggraini sependapat dengan Khoirunnisa. Menurut dia, penting bagi partai politik untuk berbenah secara internal sehingga mereka mampu merepons apa pun dinamika di Pilpres 2029, baik mencalonkan kader sendiri maupun bergabung dengan partai lain.
”Tetapi, saya yakin, mereka akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai,” ungkap Titi.
Di sisi lain, Titi berharap agar publik dapat ikut terus mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu untuk melihat komitmen pembentuk undang-undang dalam mengakomodasi putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden. Jangan sampai ada pengaburan istilah sehingga membuka ruang-ruang inkonstitusional baru ke depannya.
Misalnya, dalam putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden, MK memberikan sejumlah indikator kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, yang disebut rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Titi menegaskan, rekayasa konstitusional yang diulas oleh MK itu terdapat kata ”dapat”. Dengan demikian, kata ”dapat” itu tidak menegasikan putusan inti bahwa rezim ambang batas adalah inkonstitusional. Menurut Titi, rekayasa konstitusional bersifat opsional. Lebih dari itu, proses pembahasan juga harus dilakukan dengan partipasi bermakna.
”Sehingga, jangan sampai justru dicari-cari cara untuk menyiasatinya. Pilpres yang akan datang harus diterapkan secara utuh dan konsisten. Rekayasa konstitusional adalah pilihan-pilihan yang dapat dilakukan pembentuk undang-undang. Tetapi, kata ’dapat’ jangan mengaburkan sehingga menjadi celah untuk kemudian menghambat atau mempersulit implementasi dari putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden ini,” kata Titi.
Senada dengan Titi, Ichsan Kabullah pun mendorong agar publik berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu nanti. Ia menegaskan bahwa putusan MK ini bukanlah titik akhir, melainkan pintu masuk untuk mengembalikan demokrasi Indonesia ke jalur yang sebenarnya.
*Artikel ini telah di laman Kompas.id dengan judul “Putusan MK Harus Diikuti Penguatan Kaderisasi di Partai”: https://www.kompas.id/artikel/putusan-mk-harus-diikuti-dengan-penguatan-kaderisasi-di-partai


Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.