Gugatan Cabup Madina ke MK: Permintaan Diskualifikasi Petahana karena Lambat Serahkan LHKPN

gedung-mahkamah-konstitusi-mk-anggi-muliawatidetikcom-6_169.jpeg

Kuatbaca – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, yang diduga terlambat menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

Kuasa hukum dari Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, mengungkapkan bahwa ketentuan jadwal yang ditetapkan seharusnya menjadi patokan dalam setiap tahapan pencalonan. Menurutnya, Saipullah Nasution baru menyerahkan tanda terima LHKPN pada 16 Oktober 2024, sementara penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

“Penyerahan tanda terima LHKPN dari Paslon nomor urut 2 tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bukti bahwa syarat pencalonannya tidak terpenuhi,” jelas Salman dalam sidang perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (13/1/2025).

Pelanggaran Ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Salman menuding bahwa pasangan Saipullah-Atika telah melanggar ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Menurutnya, proses pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan tersebut dinilai cacat formil, dan keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal terkait penetapan pasangan calon tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

“Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon harus dinyatakan cacat formil dan seharusnya Saipullah Nasution didiskualifikasi dari proses Pilkada Mandailing Natal,” ungkapnya.

Salman juga mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan Saipullah-Atika. Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh KPU Mandailing Natal.

“Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi tegas, tetapi KPU Madina mengabaikannya. Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan,” katanya.

Penyalahgunaan Jabatan oleh Petahana

Selain itu, Salman juga menuduh bahwa pasangan petahana Saipullah-Atika memanfaatkan jabatan mereka untuk menggerakkan aparatur desa guna mendukung kampanye mereka. Hal ini, menurutnya, melanggar ketentuan netralitas aparatur pemerintahan.

“Paslon nomor urut 2 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.

Permohonan Gugatan ke MK dan Hasil Pilkada

Dalam petitum yang diajukan ke MK, pemohon meminta agar keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Mandailing Natal dibatalkan. Selain itu, mereka juga meminta MK untuk menetapkan pasangan Harun-Ichwan sebagai pemenang Pilbup Madina.

“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai pemenang pemilihan calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024,” ucap Salman dalam keterangan persnya.

Berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU Mandailing Natal, hasil Pilkada Madina 2024 adalah sebagai berikut:

Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution: 97.488 suara

Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi: 98.429 suara.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan Harun-Ichwan ke Mahkamah Konstitusi ini menyoroti ketidakpatuhan petahana dalam menjalankan kewajiban administratif dan dugaan penyalahgunaan jabatan selama masa kampanye. Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka dapat mengubah hasil Pilkada Mandailing Natal dan memicu perdebatan lebih lanjut terkait keabsahan proses pemilu di daerah tersebut.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kuatbaca.com dengan judul “Gugatan Cabup Madina ke MK: Permintaan Diskualifikasi Petahana karena Lambat Serahkan LHKPN”: https://kuatbaca.com/umum/gugatan-cabup-madina-ke-mk-permintaan-diskualifikasi-petahana-karena-lambat-serahkan-lhkpn-17367552718616-1241012

About Author