
Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Ryan Fahrichsan Kono-Charles Budi Doku protes ke KPUD Gorontalo yang meloloskan syarat Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan.
Penasihat Hukum Ryan-Charles, Pangeran mengatakan bahwa pasangan calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan sempat ditolak statusnya menjadi peserta Pilkada, namun pihak KPUD Kota Gorontalo meloloskannya. Dengan demikian, mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pangeran membeberkan bahwa dokumen pendidikan Adhan Dambea tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah.
Menurutnya, ijazah SD tidak boleh diganti dengan menyertakan SKT SD. Dia pun mengaku sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN Manado pada 2013 lalu.
“Pada intinya Yang Mulia, adanya ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD Yang Mulia. Hal ini sudah pernah dipermasalahkan di tahun 2013,” tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1).
Pangeran menjelaskan PTUN Manado telah memutus membatalkan Surat Keputusan Ketua KPU Kota Gorontalo pada tanggal 19 Januari 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Adhan Dambea-Indrawanto Hasan sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2013 lalu.
Putusan tersebut, menurutnya, didasarkan pada fakta penetapan Adhan Dambea jadi Wali Kota hanya berdasarkan fotokopi SKT yang legalisasinya telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo.
“PTUN Manado juga mewajibkan KPU Kota Gorontalo untuk mencabut surat keputusan tersebut,” katanya.
Merespon putusan PTUN Manado, Adhan Dambea langsung mengajukan banding ke PTUN Makassar di mana dalam putusannya pada 24 Juni 2013 menguatkan putusan PTUN Manado.
Tidak puas dengan putusan tersebut, lalu Adhan Dambea mengajukan lagi kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 14 November 2013.
“Sayangnya, MA dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi tersebut,” ujar Pangeran.
*Artikel ini telah tayang di laman Kabar24 dengan judul “Tidak Lulus SD, Calwakot Gorontalo Adnan Dambea Digugat ke MK”: https://kabar24.bisnis.com/read/20250114/16/1831542/tidak-lulus-sd-calwakot-gorontalo-adnan-dambea-digugat-ke-mk

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.