
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, ada tujuh hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, KPU tidak bisa membatasi hak calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil PSU.
“Intinya kami tidak bisa membatasi orang yang tidak puas. Yang penting orang itu menggugat ke MK,” ujarnya kepada wartawan di Claro Hotel Makassar, Senin (28/4).
Afifuddin menjelaskan, hingga saat ini, 21 daerah telah menggelar PSU, dan secara umum pelaksanaannya berjalan aman dan lancar, meskipun tujuh di antaranya kembali digugat ke MK.
“Insya Allah sudah beres semua. Kalau pun ada gugatan kita hadapi,” tuturnya.
Gugatan PSU Berpeluang Bertambah
Ia juga menyebutkan, jumlah gugatan hasil PSU kemungkinan masih akan bertambah, mengingat lima PSU, termasuk Pilkada Palopo, belum dilaksanakan.
“Sampai saat ini tinggal 5 yang belum PSU,” katanya.
Terkait tujuh gugatan yang telah masuk, Afifuddin memastikan KPU sedang mempersiapkan jawaban resmi.
“Besok ada penyampaian jawaban dari KPU. Kita sedang siapkan, kemudian yang baru ini kabarnya akan ada lagi,” sebutnya.
Afifuddin menegaskan, KPU tidak mempermasalahkan jika pasangan calon kembali menggugat hasil PSU ke MK, karena langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional.
“KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi dan menjelaskan bagaimana situasi yang terjadi pada saat pelaksanaan PSU,” kata Afifuddin.
Sementara itu, terkait kesiapan PSU Pilkada Palopo yang dijadwalkan digelar pada 24 Mei, Afifuddin menyatakan, KPU Palopo telah siap melaksanakan.
“Untuk rencana (PSU) di Palopo, Insya Allah saya sudah meminta teman-teman KPU untuk menyiapkan semuanya. Masih ada waktu sampai 24 Mei. Semoga semuanya lancar,” ucapnya.
Ketua KPU Sulsel, Hazbullah menambahkan, pelaksanaan PSU Pilkada Palopo hanya tinggal sebulan lagi. Ia memastikan, anggaran pelaksanaan sudah siap, meskipun pencairannya dilakukan dalam dua termin.
“Dari awal kami berkoordinasi dan melakukan adendum menambah anggaran dari Pemkot Palopo. Tidak ada masalah dari sisi anggaran sekalipun dibayar secara dua termin yakni di awal April dan awal Mei,” tuturnya.
Hazbullah juga menegaskan, KPU Sulsel siap jika hasil PSU Pilkada Palopo nantinya kembali digugat ke MK. Ia menyatakan, jalur gugatan tersebut adalah bagian dari mekanisme konstitusional.
“Itu kan diwadahi secara konstitusional. Kami tidak bisa menyelesaikan itu, karena orang perlu ruang keadilan. Kami tidak bisa menutup ruang konstitusional untuk semua peserta pilkada,” ucapnya.
Sebagai informasi, tujuh hasil PSU Pilkada Serentak 2024 yang digugat ke MK meliputi Pilkada Siak, Kepulauan Talaud, Puncak Jaya, Barito Utara, Buru, Banggai, dan Pulau Taliabu.
*Artikel ini telah tayang di laman merdeka.com dengan judul “Tujuh Hasil PSU Pilkada 2024 Digugat ke MK, Ini Respons KPU”: https://www.merdeka.com/peristiwa/tujuh-hasil-psu-pilkada-2024-digugat-ke-mk-ini-respons-kpu-389509-mvk.html?page=2

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.