
Jakarta, kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 harus dijadikan sebagai fakta yang wajib dilaksanakan dalam konteks pelaksanaan undang-undang oleh penyelenggara pemilu. KPU, sebagai pelaksana undang-undang, akan menyiapkan evaluasi dan mitigasi risiko berdasarkan pelaksanaan pemilu sebelumnya, tanpa masuk ke dalam ranah pembentukan undang-undang yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.
Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat hadir secara daring sebagai narasumber pada Program Indonesia Kita dengan tema “MK Putuskan Pemilu Dipisah: Siapa Untung, Siapa Buntung?” yang ditayangkan secara langsung di kanal Garuda TV, Senin (1/7/2025).
“Respon kebijakan terhadap putusan ini menjadi domain pimpinan terkait, sementara KPU tetap fokus menjalankan tugas teknis penyelenggaraan pemilu dengan optimal. KPU akan menyumbangkan pengalaman di lapangan dalam pembahasan revisi UU sebagai bahan pertimbangan pembentuk regulasi, agar nantinya penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dapat berjalan optimal sesuai ketentuan UU yang berlaku,” kata Mellaz
Menurut Mellaz, pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 menjadi pengalaman penting sebagai sistem baru yang kini diterapkan kembali pada 2024 dengan sejumlah perbaikan, termasuk mitigasi risiko dan pengurangan kelelahan yang berdampak positif. KPU terus melakukan evaluasi melalui catatan pengalaman tersebut, memastikan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal tanpa gangguan berarti, dan menyiapkan bahan evaluasi sebagai referensi untuk revisi undang-undang pemilu di masa depan.
Mellaz juga menjelaskan, terkait beban dan kelelahan yang menjadi catatan pada Pemilu 2019, KPU sudah melakukan berbagai mitigasi risiko agar pada Pemilu 2024 tidak terulang. Seperti jumlah korban petugas ad hoc, pemungutan suara susulan karena logistik tidak sampai di hari H, persoalan DPT, semua itu tidak terjadi pada Pemilu 2024.
KPU berharap agar tidak ada perubahan putusan atau tahapan pemilu yang mengganggu proses penyelenggaraan undang-undang di tengah jalan. “Kami akan menyumbangkan pengalaman lapangan dalam pembahasan revisi undang-undang sebagai bahan pertimbangan pembentuk regulasi, agar nantinya penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dapat berjalan optimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Biaya penyelenggaraan juga sudah distandarisasi, sementara biaya di luar itu menjadi diskresi pembentuk undang-undang dan partai politik,” pungkas Mellaz. (Humas KPU Arf/Foto: Deni/ed dio)
*Artikel ini telah tayang di laman KPU (www.kpu.go.id) dengan judul “KPU Hormati Putusan MK dan Akan Lakukan Evaluasi Komprehensif Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Kepada Pembentuk Undang-Undang”: https://www.kpu.go.id/berita/baca/12986/kpu-hormati-putusan-mk-dan-akan-lakukan-evaluasi-komprehensif-penyelenggaraan-pemilu-dan-pilkada-serentak-2024-kepada-pembentuk-undang-undang

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.