Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI


JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dapat mengembangkan tes guna memastikan apakah pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah memenuhi asas partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana yang ditentukan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) atau tidak. Menurutnya, pengalaman MK Afrika Selatan layak untuk dipertimbangkan saat menjatuhkan putusan pada perkara Doctors for Life tahun 2006 dengan mengembangkan ‘meaningful involvement test’.

“Saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk mengembangkan sebuah tes dengan membangun kriteria-kriteria guna memastikan partisipasi bermakna terpenuhi secara konkret sesuai dengan Putusan Mahkamah Nomor 91 (91/PUU-XVIII/2020) ,” ujar Susi sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian formil UU TNI pada Senin (7/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ‘memaksa’ pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU P3, yang dikenal sebagai hak untuk didengar (the right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (the right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (the right to have an explanation). Jika seluruh prosedur pembentukan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, maka hasil pengujian formil akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga-lembaga negara.

Pengujian formil melibatkan pemeriksaan tahapan-tahapan pembentukan undang-undang, seperti dengar pendapat, diskusi pendalaman, perdebatan yang keseluruhannya secara prinsip dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Pemeriksaan mendalam ini dapat mengungkap kelemahan-kelemahan mendasar yang pada gilirannya akan memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang di masa mendatang.

Pengujian formil dapat menjamin undang-undang tidak dibuat dengan cara-cara yang melanggar hak-hak fundamental, seperti hak mengikuti dengar pendapat yang adil, hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan lain-lain, yang keseluruhannya dikualifikasi sebagai hak-hak prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara teori, hak-hak prosedural ini dikenal sebagai ‘pintu pembuka’ atau ‘pintu gerbang’ berdasarkan the gateway theory, bagi pemenuhan hak-hak substantif. 

Tanpa ketersediaan dan pelaksanaan prosedur yang baik, mustahil sebuah jaminan atas hak tertentu dapat dipenuhi oleh negara. Implementasi atau pemenuhan hak-hak ini di dalam praktik dunia modern dilakukan dalam berbagai bentuk dan varian seperti forum hearing, pemberian kesempatan untuk membuat petisi, hingga membuka mekanisme complaint.

Karenanya kehadiran Pasal 96 UU P3 harus dimaknai sebagai hak-hak fundamental, bukan sebagai mekanisme yang semata-mata bersifat formal. Meski mengandung beberapa kelemahan dari aspek hak asasi manusia, Pasal 96 tersebut menjadi batu uji yang digunakan oleh Mahkamah untuk menilai apakah prosedur pembentukan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah memenuhi partisipasi yang bermakna atau tidak.

Susi mengatakan pengembangan tes partisipasi bermakna dimaksud perlu dilakukan mengingat UU P3 tidak mengatur secara rinci bagaimana pembentuk undang-undang harus melaksanakan Pasal 96 tersebut. Dengan demikian terdapat potensi pembentuk undang-undang melaksanakannya berdasarkan diskresi. Menghadapi kemungkinan semacam ini, MK Afrika Selatan memandang dirinya memiliki oversight role.

Terdapat dua hal yang patut diperhatikan dalam hal ini yaitu tugas pembentuk UU untuk menyediakan kesempatan yang bermakna untuk partisipasi publik dalam proses pembentukan UU dan tugas untuk mengambil tindakan untuk menjamin masyarakat mempunyai kemampuan untuk memperoleh manfaat dari kesempatan yang disediakan. Manakala menjalankan fungsinya ini, Mahkamah menggunakan standar reasonableness yang juga telah digunakan dalam perkara pemenuhan hak perumahan. Selanjutnya, dikatakan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan pembentuk undang-undang berdasarkan standar reasonableness akan dinilai berdasarkan sejumlah faktor.

Susi menuturkan saat suatu undang-undang dibentuk melalui prosedur yang adil dan transparan, maka undang-undang tersebut cenderung mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Sebaliknya, jika undang-undang dibuat melalui prosedur yang cacat maka akan dinilai sebagai tidak legitimate dan menghadapi penolakan yang cukup serius.

Ketika terjadi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, demonstrasi terjadi secara luas di seluruh wilayah Indonesia, dan disertai dengan beragam pendapat dan opini dari para ahli berbagai latar belakang ilmu. Penolakan tersebut pada akhirnya mampu memaksa pembentuk undang-undang untuk membuka diri terhadap pendapat atau masukan dari masyarakat. Namun, menurut Susi, pembentuk undang-undang belum sepenuhnya memberikan penjelasan terhadap masukan tersebut.

“Terjadi gap yang jauh antara keberterimaan secara rasional dari pembentuk undang-undang dan masyarakat,” kata Susi.

Dia juga mengatakan pengujian formil dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk membuat undang-undang yang memberikan ‘keuntungan’ untuk kelompok-kelompok tertentu atau didesain untuk ‘membungkam perbedaan pendapat’. Dengan menegakkan prosedur yang akuntabel, pengujian formil dapat digunakan sebagai mekanisme check terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

“Mahkamah Konstitusi dalam hal ini memainkan peran sebagai ‘judicial control of parliamentary procedure’ yaitu sebagai pengawas terhadap prosedur yang dijalankan oleh lembaga legislatif,” tutur Susi.

Sementara, Pemohon pada persidangan kali ini juga menghadirkan Rhido Anwari Arifin, Wakil Ketua Badan Eksekutif Keluarga Mahasiswa Universitas Padjajaran (BEM Kema Unpad) sebagai Saksi. Dia mengatakan sejak awal Februari 2025 pihaknya memantau perkembangan legislasi RUU TNI untuk keperluan kajian, tetapi hingga menjelang pengesahan RUU tersebut tidak ditemukan adanya unggahan draf RUU maupun Naskah Akademik yang dapat diunduh secara publik dari situs resmi DPR.

“Sepanjang periode Februari hingga Maret 2025, tidak pernah tersedia akses publik yang wajar terhadap draf dan Naskah Akademik RUU Perubahan UU TNI secara resmi, yang bertentangan dengan prinsip transparansi legislasi dalam negara hukum yang demokratis,” kata Rhido.


Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.

Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Mahkamah Konstitusi dengan judul “Pengembangan Tes Partisipasi Bermakna Pembentukan UU TNI”: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23462

About Author