Ahli: Peran Ganda Baznas Potensial Timbulkan Konflik Norma

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejatinya fungsi negara yang melekat pada kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diposisikan sebagai regulator dan tidak bertindak sebagai operator. Jika kedua peran tersebut dipertahankan, maka potensial menimbulkan konflik norma dan jauh dari prinsip negara hukum.  

Demikian Keterangan Charles Simabura dalam kapasitasnya sebagai Ahli yang dihadirkan para Pemohon dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9; Pasal 6; Pasal 7 ayat (1) huruf d; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 22; Pasal 23 ayat (1); Pasal 24; Pasal 26 ayat (1); Pasal 30; dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat). Sidang kelima dari Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II) ini digelar pada Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut Charles menjelaskan, dalam prinsip negara hukum, mensyaratkan adanya mekanisme pengaturan dan pelaksana yang terpisah. Apalagi dalam konsep akuntabilitas, wewenang pengaturan dan pelaksana, wajib dipisahkan untuk menciptakan check and balances. Pemisahan fungsi yang demikian, sudah dipraktikkan di beberapa lembaga negara independen lainnya terutama yang bertujuan memberikan pelayanan publik.

Dalam konteks pengelolaan zakat, sambungnya, peran ganda jelas akan menimbulkan konflik kepentingan dan jauh dari prinsip kesetaraan. Sebab bisa berujung pada penempatan institusi negara menjadi “bersaing” dengan organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Hal ini dapat pula menimbulkan konflik kepentingan berakibat pada adanya diskriminasi dan unequal treatment antarpelaksana undang-undang. Bahwa lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh undang-undang tidak semata mata dibentuk oleh negara, namun dibentuk juga oleh masyarakat yang mana keberadaannya justru mendahului atau jauh sebelum dibentuknya Baznas berdasarkan undang-undang ini.

“Transformasi Baznas yang dimuat dalam naskah akdemik RUU Zakat ini menjadi seperti yang tertuang dalam UU Zakat jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional dan ahli mengusulkan desain Baznas ke depannya sebagai regulator, maka tidak boleh menjadi lembaga pengumpul, pendistribusi, dan pendaya guna zakat. Pemerintah dapat saja membentuk lembaga lain yang menjalankan wewenang tersebut dan berkedudukan setara dengan lembaga pengelola zakat yang dibentuk masyarakat. Baznas berperan sebagai operator, maka wewenang mengatur dari Baznas hanya meliputi pengaturan terkait ruang lingkup kerja Baznas yang berlaku ke dalam. Baznas berkedudukan setara dengan lembaga zakat lainnya dan wewenang regulator kembali kepada pemerintah atau kementerian terkait. Fungsi yang lebih tepat dilakukan negara dalam pengelolaan zakat yaitu menjadi regulator, jika pun akan menjadi operator dipisah lembaga pelaksana kedua fungsi tersebut,” jelas Charles.

Ditolak Baznas

Pada persidangan kali ini, para Pemohon juga menghadirkan Imam Alfaruq sebagai saksi. Imam memberikan keterangannya sebagai Sekjen Kolaborasi Masjid Pemberdaya Nasional Periode 2022–2023. Pada tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Pengurus Yayasan Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat. Sebagai entitas organisasi berbadan hukum perkumpulan berbentuk masjid, memiliki visi mengentas kemiskinan dengan anggota yang tersebar pada delapan provinsi.

Pada masjid tersebut, terang Imam, terdapat Baitul Mal yang pada 2022 telah mengajukan rekomendasi kepada Baznas namun ditolak. Alasan penolakan, Baznas tidak dapat memberikan rekomendasi karena yayasan berbasis masjid yang menjadi satu kesatuan dengan Masjid Darussalam Kota Wisata berdasarkan Peraturan Pemerintah, secara kapasitas penggalangan dananya tidak lebih besar dari masjid yang ada.

“Dalam surat jawaban permohonan rekomendasi 656/…/12/2020 dinyatakan apabila tetap ingin mendirikan LAZ maka mekanisme yang dapat dilakukan yaitu mendirikan badan hukum yayasan baru yang bertugas secara khusus sebagai lembaga amil zakat dan terpisah dengan badan hukum yayasan masjid,” terang Imam Alfaruq.

Sebagai tambahan informasi, permohonan pengujian materiil UU Pengelolaan Pajak diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II). Pemohon I merupakan inisiator pengumpul zakat di masjid Jogokariyan Yogyakarta dan juga merupakan mantan pengurus dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Selain itu, Pemohon I sekarang juga berstatus sebagai Ketua Dewan Syuro’ Masjid Jogokariyan Yogyakarta. Sedangkan Pemohon II merupakan organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jl. Legoso Raya No. 25, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur 15446.

Dalam perbaikan permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 31 UU Pengelolaan Zakat. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (8/5/2025) lalu para Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan akibat keberlakuan pasal-pasal tersebut, Pemohon I telah dirugikan karena lembaga amil yang telah lama didirikan, berpotensi akan dipersoalkan eksistensinya dengan tersentralnya rekomendasi lembaga amil zakat (LAZ) di tangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga sekaligus menjalankan peran sebagai operator zakat. Sementara Pemohon II merasa terhalang dalam melakukan pengawasan checks and balances dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena super power lembaga Baznas. Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran praktik-praktik kesewenang-wenangan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat. Akibatnya didapati pengelolaan zakat secara suka-suka dengan tidak berlandas pada asas pemerintahan yang baik, anti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Dengan tetap digunakannya istilah Baznas dalam UU Pengelolaan Zakat, maka terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi dan kewenangannya, karena mencengkeram secara sekaligus fungsi regulator dan operator. Bahkan pada faktanya, Baznas dalam melaksanakan fungsi sebagai  operator berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan zakat dari semua sumber melalui daya paksa sebagai pemerintah. Padahal seharusnya menurut para Pemohon, daya paksa itu digunakan dalam bentuk regulasi dan pengawasan, guna memaksimalkan tata kelola pelaksanaan pengelolaan zakat oleh lembaga pengumpul zakat (LPZ) dan untuk pengumpulan zakat.

Lebih jelas dikatakan berkaitan dengan fungsinya sebagai pengumpul zakat, Baznas maupun Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota diperkenankan untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai lembaga yang membantu Baznas dalam melakukan tugasnya sebagai pengumpulan. Hal ini termaktub dalam pasal 16 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat. Pada pasal tersebut, terdapat frasa “dapat membentuk UPZ” yang berarti pilihan bagi Baznas untuk membentuk atau tidak sebuah UPZ. Akan tetapi pada praktiknya, kata “dapat” berubah menjadi “hak” bagi Baznas untuk memaksa kelompok masyarakat pengelola zakat yang terafiliasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk membentuk dan menjadikannya sebagai UPZ Baznas.

Para Pemohon merekomendasikan nama yang tepat untuk digunakan Baznas yakni Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Dengan nama tersebut, ke depannya Baznas akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap LAZ yang ada. Atas hal ini para Pemohon menyadari jika penghilangan fungsi Baznas untuk melakukan pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) tersebut akan memerlukan waktu untuk penyesuaian, utamanya dengan memperhatikan para mustahik yang akan terdampak. Selain itu, dengan nama baru menjadi BPPZ ini, maka fungsi Baznas yang kini sebagai pengumpul akan dihapuskan dan dana ZIS yang sudah terkumpul akan dialihkan kepada LAZ melalui akreditasi yang dilakukan BPPZ. Konsep ini dapat dibagi menjadi dua tahap peralihan, yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Mahkamah Konstitusi dengan judul “Ahli: Peran Ganda Baznas Potensial Timbulkan Konflik Norma”: https://www.mkri.id/berita/ahli:-peran-ganda-baznas-potensial-timbulkan-konflik-norma-23545

About Author