
JAKARTA, HUMAS MKRI – Devi Ramadhani (Pemohon I), Yanhar Mizam (Pemohon II), Agung Ramadhan (Pemohon III), Anandhita Sandryana (Pemohon IV), dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon V) mengajukan uji materiil Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 127/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (12/8/2025) oleh Panel Hakim yang terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai ketua sidang serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota.
Pasal 31 UU Bahasa menyatakan, (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia; (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Para Pemohon melalui Harimurti Adi Nugroho selaku kuasa hukum menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Adanya kata “wajib” dalam Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa tersebut menandakan secara eksplisit dan tegas atas perintah hukum berupa kewajiban kepada setiap subjek hukum lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia untuk menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap instrumen nota kesepahaman yang melibatkan salah satu pihak.
Lebih lanjut, pada Pasal 31 ayat (2) UU Bahasa secara inheren dan tidak terpisahkan, kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia berlaku dan mengikat termasuk apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing. Adanya penggunaan frasa “ditulis juga” pada norma tersebut mengimplikasikan penulisan dalam bahasa asing tersebut adalah bersifat tambahan atau pelengkap atau padanan terhadap kewajiban utama yang telah ada berupa penggunaan Bahasa Indonesia.
Disebutkan bahwa adanya kerentanan Pasal 31 UU Bahasa terhadap interpretasi yang beragam telah melahirkan dualisme pemahaman di tengah masyarakat dan para praktisi hukum. Pada satu sisi, terdapat pemahaman bahwa frasa “wajib digunakan” merupakan suatu keharusan absolut yang jika dilanggar akan berakibat pada validitas perjanjian yang dibuat dengan pihak asing. Namun pada sisi lainnya, terefleksi dalam praktik dan panduan pada SEMA No. 3 Tahun 2023 yang memberikan ruang bagi validitas perjanjian meskipun syarat formil penggunaan Bahasa Indonesia tidak terpenuhi secara tepat. Situasi ketidakpastian hukum dari pasal tersebut telah secara langsung menciderai hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab, para pihak yang hendak membuat perjanjian, khususnya yang melibatkan pihak asing akan dihadapkan pada keraguan mengenai kekuatan mengikat dan akibat hukum dari pilihan bahasa dalam perjanjian yang akan dibuat kedua belah pihak.
“Menyatakan frasa ‘wajib digunakan’ dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘kewajiban ini bersifat memaksa atau imperatif, dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan prinsip kebebasan berkontrak atau dengan alasan adanya iktikad baik para pihak atau alasan apa pun, sehingga pelanggaran atas pasal ini dapat mengakibatkan nota kesepahaman atau perjanjian tersebut batal demi hukum’,” ucap Harimurti membacakan salah satu petitum para Pemohon.
Mahkamah juga diminta untuk menyatakan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “kedua versi nota kesepahaman atau perjanjian tersebut (versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa asing dan/atau Inggris) harus dibuat dan diberlakukan secara simultan, bukan menyusul beberapa waktu (hari/bulan/tahun) kemudian”.
Kerugian Konstitusional
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan bahwa belum mendapati adanya kerugian potensian atau faktual yang dialami para Pemohon atas keberlakuan norma yang diujikan. “Perlu dielaborasi lebih luas mengenai norma pasal a quo terhadap hak konstitusional serta mengujinya dengan UUD 1945,” jelas Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan bahwa terdapat inkonsistensi para Pemohon yang hanya menyebutkan pengujian Pasal 31, sementara pada permohonan dijelaskan tentang Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa. Berikutnya perlu bagi para Pemohon untuk menegaskan kewenangan dari Pemohon V yang berasal dari organisasi/asosiasi, sehingga kedudukan hukumnya menjadi jelas.
Pada penghujung persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan kepada para Pemohon bahwa pihaknya diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 25 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian MK akan menggelar sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)
*Artikel ini telah tayang di laman Mahkamah Konstitusi (mkri.id) dengan judul “Dualisme Pemahaman Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Nota Kesepahaman dengan Pihak Asing”: https://www.mkri.id/berita/dualisme-pemahaman-penggunaan-bahasa-indonesia-dalam-nota-kesepahaman-dengan-pihak-asing–23602

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.