MK Ubah Syarat Eks Napi Ikuti Pilkada, Jeda Tak Berlaku jika Hukuman Kurang dari 5 Tahun


JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengubah syarat eks narapidana yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah atau pilkada. MK menetapkan, eks narapidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun tidak perlu lagi melewati jeda lima tahun setelah menjalani masa pindana untuk maju sebagai kontestan pilkada. Namun, mereka tetap harus mengumumkan latar belakang sebagai eks narapidana kepada masyarakat dan KPU.

MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mantan calon Bupati Boven Digoel Petrus Ricolombus Omba. Dalam permohonannya, Petrus meminta MK mengubah Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat eks narapidana (napi) mengikuti pilkada.

Secara spesifik, Petrus meminta MK mengatur, mantan napi dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan telah melewati jeda lima tahun setelah selesai menjalani pidana, tidak wajib mengumumkan jati dirinya di sebagai eks napi kepada publik.

”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan gugatan uji materiil UU Pilkada di gedung MK, Kamis (28/8/2025).

Hakim konstitusi secara bergiliran membacakan putusan beberapa perkara uji materi Undang-Undang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (30/7/2025). Dalam putusannya MK mengabulkan beberapa uji materi UU antara lain, uji materi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara. Selain itu, MK juga mengabulkan gugatan terkait UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, MK juga mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Kompas/Hendra A Setyawan
Kompas/Hendra A Setyawan

Petrus merupakan calon kepala daerah yang didiskualifikasi oleh MK pada Pilkada 2024 karena terbukti telah menutupi latar belakangnya sebagai eks napi. Kala itu, MK mengungkap bahwa Petrus pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer, tetapi tidak menjelaskan hal itu saat mendaftar pilkada.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, mantan terpidana masih punya kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama sudah memenuhi syarat. Selain syarat-syarat yang diatur dalam UU Pilkada, syarat yang ditetapkan melalui putusan MK juga mesti dipenuhi.

Kesempatan untuk maju pilkada itu berlaku bagi semua eks napi, baik yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih maupun kurang dari 5 tahun. Hanya saja, MK memandang perlu ada pembedaan mengenai jeda waktu para eks napi itu bisa mencalonkan diri di pilkada.

”Mahkamah berpendapat, pembedaan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih ataupun ancaman pidana di bawah 5 tahun dapat diletakkan pada semacam masa transisi atau masa tunggu sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Guntur.

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Syarat Pencalonan di Pilkada
ANDRI RENO SUSETYO

Mahkamah berpendapat, eks napi yang dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih harus melalui jeda lima tahun jika ingin mengikuti pilkada. Jeda lima tahun itu dihitung sejak yang bersangkutan selesai atau tuntas menjalani hukumannya.

Sementara itu, bagi mantan terpidana yang dipidana kurang dari 5 tahun, tidak diperlukan adanya masa tunggu. Eks napi tersebut bisa langsung mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah begitu selesai menjalani hukumannya.

Tetap umumkan status

Melalui putusan yang dibacakan, Kamis siang ini, MK juga mempertegas putusan sebelumnya, yakni putusan Nomor 56/PUU-XVII-2019. Jika pada putusan sebelumnya MK hanya memaknai pengumuman status eks napi sebatas jujur dan terbuka, kini MK mengaturnya dengan lebih rinci.

Eks napi yang dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih harus melalui jeda lima tahun jika ingin mengikuti pilkada.

Semua eks napi yang maju pilkada wajib mengumumkan status atau jati dirinya yang pernah dihukum secara jujur dan terbuka. MK memaknai, eks napi harus mengumumkan statusnya melalui media massa dan diulang jika ia pindah daerah pemilihan atau pindah jenjang. Misalnya, dari calon bupati sebuah daerah menjadi calon di kabupaten/kota lain atau dari calon bupati/wali kota menjadi calon gubernur.

Mantan terpidana juga kini diwajibkan untuk melaporkan jati dirinya melalui aplikasi pencalonan atau Sistem Informasi Calon (Silon) di KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP). Sebelumnya, mekanisme tersebut tidak diatur oleh MK.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi eks napi yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Peparan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Rapat membahas soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diulang di dua daerah, dan tiga daerah lainnya pemungutan suara ulang (PSU). Dua daerah yang akan menggelar plkadq ulang adalah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pangkal Pinang, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bangka. Sementara tiga daerah yang akan mengelar PSU yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Polbup) Boven Digoel, sreta Pilbup Barito Utara. Kompas/Hendra A Setyawan
Kompas/Hendra A Setyawan

Secara rinci, Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pilkada menjadi:

”Bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan:

(i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud;

(ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai /tuntas menjalani pidana;

(iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali;

(iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan

(v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;”

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “MK Ubah Syarat Eks Napi Ikuti Pilkada, Jeda Tak Berlaku jika Hukuman Kurang dari 5 Tahun”: https://www.kompas.id/artikel/mk-ubah-syarat-eks-napi-ikuti-pilkada-jeda-tak-berlaku-bila-hukuman-kurang-5-tahun

 

About Author