DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, RDP Digelar untuk Perbaikan Demokrasi

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Humas DPR RI)
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Humas DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka – Senayan akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Salah satu yang dibenahi adalah kualitas demokrasi dan anggota dewan.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, revisi UU Pemilu dalam bentuk kodifikasi hukum dan omnibus law. Artinya, dalam pembahasan nantinya ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu, dengan tujuan untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi di Indonesia.

“Kami sudah memasukkan berbagai macam persoalan dalam Pemilu dan akan dilakukan pendalaman secara komperhensif,” kata Rifqi-sapaan akrabnya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Rifqi bilang, sebelum pembahasan revisi UU Pemilu digelar, akan dilakukan revisi UU Parpol terlebih dahulu. Karena ini adalah hulu dalam sistem perpolitikan di Indonesia.

“Sedangkan institusi parlemen menjadi hilir dari proses politik dan demokrasi,” kata dia.

Soal akan adanya aturan selebritas yang ingin menjadi anggota DPR dalam UU Pemilu, Rifqi menegaskan, penyusunan UU tidak boleh berbasis subjektivitas karena bisa melanggar hak asasi manusia.

“Jadi, basisnya kalau menyusun satu peraturan adalah objektivitas dan tidak melihat latar belakang profesi atau ekonomi seseorang,” imbuhnya.

Yang paling penting, kata Rifqi, dalam penyusunan kodifikasi hukum kepemiluan harus memastikan proses politik Pemilu digelar baik, sehingga hasil di parlemennya juga baik.

“Kuncinya, bagaimana rekrutmen di partai politik. Ini yang akan dibahas secara mendalam,” tandasnya.

Senada, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendorong agar revisi UU Pemilu segera dibahas. Sebab, terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem Pemilu yang perlu ditindaklanjuti oleh undang-undang. Mulai dari perubahan Parliamentary Threshold (PT), Pilkada dan Presidential Threshold (PT).

“Revisi Undang-Undang Pemilu wajib dilakukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Apalagi putusan MK banyak memberi poin bagi revisi (Undang-Undang Pemilu),” kata Mardani dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Komisi II DPR akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stakeholder seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan civil society, akademisi hingga praktisi.

“Semoga ini bisa dimulai prosesnya dan 2026 selesai revisinya,” ucap Mardani.

Terkait selebritas yang menjadi anggota DPR, Mardani tidak mempermasalahkannya. Sebab mereka punya hak menjadi wakil rakyat. “Yang penting, mereka punya kualitas, kapasitas dan integritas,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut, sistem Pemilu saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.

Dengan begitu, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.

“Kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan Pemerintah menyadari hal itu,” ucapnya di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Yusril, Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik (Parpol). Terlebih, sudah ada putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dan pemisahan sistem pemilu nasional dengan lokal.

Revisi UU Parpol, lanjut Yusril, akan berlandaskan pada keinginan untuk perbaikan sistem politik. Sebab saat ini, sistem politik dinilai tak terbuka luas dan hanya dapat diisi oleh pengusaha kaya dan selebritas.

“Pak Presiden di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” tegasnya.

Menurut Yusril, untuk menghasilkan calon legislatif (caleg) bersih dan berkualitas, revisi UU Pemilu perlu fokus pada penguatan mekanisme pengawasan dana kampanye dan sistem pembiayaan partai politik.

“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, tidak hanya orang-orang yang punya uang, selebriti, artis, yang menjadi politisi, harus membuka kesempatan pada semua,” tutup Yusril. TIF

 

*Artikel ini telah tayang di laman Rakyat Merdeka (RM.id) pada 9 September 2025 dengan judul “Revisi UU Pemilu Diharapkan Perbaiki Kualitas Demokrasi”: https://rm.id/baca-berita/parlemen/280542/komisi-ii-dpr-segera-gelar-rdp-revisi-uu-pemilu-diharapkan-perbaiki-kualitas-demokrasi

About Author