
JAKARTA, KOMPAS — Perombakan menyeluruh yang menyentuh aspek institusional, operasional, hingga kultural mendesak dilakukan untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri sebagai lembaga penegak hukum yang sipil dan humanis. Fokus reformasi Polri juga harus diarahkan pada pembangunan akuntabilitas dan perubahan pola pikir seluruh personel kepolisian agar menjadi pelayan dan pelindung masyarakat yang profesional.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, saat dihubungi pada Minggu (14/9/2025) menjelaskan, masalah kultural di kepolisian saat ini mencakup kekerasan, korupsi, serta penyalahgunaan wewenang. Padahal, salah satu amanat pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata RI (ABRI) adalah menginginkan Polri menjadi institusi publik yang modern, transparan, dan akuntabel.
”Reformasi di kepolisian belum dilakukan secara menyeluruh. Padahal, yang dibutuhkan hari ini adalah perubahan-perubahan yang sangat radikal untuk membongkar kultur yang tidak mencerminkan institusi kepolisian yang modern, demokratis, humanis, transparan, dan akuntabel,” ujar Nicky.
Rentetan kasus pelanggaran yang melibatkan polisi juga terus bermunculan dalam setahun terakhir. Mulai dari kasus pemerasan oleh 18 anggota Polri terhadap warga Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) Desember 2024 hingga sederet kasus kekerasan, seperti penembakan siswa SMK di Semarang dan insiden polisi tembak polisi di Solok Selatan. Kasus brutal lainnya termasuk polisi membunuh ibu kandung di Bogor dan seorang polwan yang membakar suaminya di Mojokerto.
Deretan kasus tersebut menambah panjang catatan kelam Polri setelah Tragedi Kanjuruhan, kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo, serta kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Terbaru, ada insiden unjuk rasa besar di Jakarta dan sejumlah kota pada akhir Agustus hingga awal September 2025 yang berujung bentrokan antara polisi dan masyarakat. Sejumlah 10 orang tewas dalam kerusuhan tersebut.
Oleh karena itu, Nicky menilai reformasi di kepolisian semakin mendesak. Rentetan kasus yang melibatkan aparat harus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki institusi Polri.
Perubahan kultural
Ia pun menekankan perubahan kultural di tubuh kepolisian harus mulai dari perbaikan lembaga pendidikan dan pelatihannya. Karena ini merupakan mesin utama untuk mengubah kultur dan melahirkan aparat yang berintegritas.
”Perubahan kultural hanya bisa terjadi jika menyentuh lembaga pendidikannya. Selain itu, proses rekrutmen harus benar-benar transparan dan akuntabel sejak penerimaan kadet,” kata Nicky.
Selain mereformasi kultural, pembenahan lainnya adalah pada aspek institusional hingga operasional. Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden membuat Polri menjadi lembaga yang sangat berkuasa tanpa supervisi yang memadai. Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang ada saat ini dinilai belum cukup efektif untuk menjalankan fungsi pengawasan.
”Harus ada supervisor bagi institusi Polri. Apakah Polri akan ditempatkan di bawah sebuah kementerian, seperti Kemenko Polkam, atau menjadi kementerian sendiri, misalnya Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nah, ini perlu dikaji serius,” katanya.
Peningkatan anggaran Polri setiap tahun juga seharusnya menuntut pengawasan yang lebih ketat. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, penyalahgunaan wewenang sulit dibenahi.
Di sisi yang lain, pengurangan kewenangan kepolisian juga mendesak dilakukan. Sebab, Polri di masa depan seharusnya lebih berfokus terhadap penegakan hukum dan pemolisian masyarakat (community policing).
Perubahan kultural hanya bisa terjadi jika menyentuh lembaga pendidikannya. Selain itu, proses perekrutan harus benar-benar transparan dan akuntabel sejak penerimaan kadet.
Senada, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menambahkan, pembenahan sistemik dari hulu ke hilir diakui sebagai langkah yang tidak bisa ditawar.
Proses reformasi harus menyentuh akar persoalan yang selama ini telah menjadi rahasia umum dan menggerogoti kepercayaan publik. Salah satu titik awal yang paling krusial adalah proses perekrutan di tubuh kepolisian.
”Kalau kemudian di hulunya busuk, ya, hilirnya juga pasti busuk. Sulit kita akan mendapatkan anggota-anggota kepolisian yang punya integritas kalau proses perekrutannya juga bermasalah, penuh dengan politik transaksional,” kata Herdiansyah.
Tanpa pembenahan dari akarnya ini, akan sulit mengubah kultur dan wajah yang ditampilkan Polri saat ini. Selain itu, pergantian Kepala Polri dianggap menjadi jalan untuk memulai perubahan. Meski demikian, langkah itu belum cukup menjamin transformasi sistemik yang saat ini dibutuhkan.
”Pergantian pimpinan mungkin menjadi pintu gerbang, tetapi pembenahan sistemik dari hulu ke hilir adalah langkah yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Minim kemauan politik
Koordinator Fungsi Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, dan Keamanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar menyampaikan, sejumlah kajian komprehensif dari berbagai lembaga, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2010, Setara Institute pada 2024, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri, menghasilkan tumpukan rekomendasi strategis hingga teknis untuk mereformasi Polri. Namun, dokumen-dokumen tersebut tak lebih dari sekadar buku manual yang belum dijalankan secara konsisten.
Oleh karena itu, Sarah melihat, gagasan pembentukan tim khusus reformasi Polri hanya kerap kali muncul ke permukaan saja. ”Namun, persoalannya bukanlah ketiadaan peta jalan, melainkan minimnya kemauan politik untuk mengimplementasikan rekomendasi yang sebenarnya telah lama tersedia,” katanya.
Sarah juga mengingatkan, sebelum melangkah mereformasi Polri, perlu ada penyamaan persepsi mengenai seberapa dalam persoalan yang membelit institusi Korps Bhayangkara tersebut. Kajian masalah mesti dilakukan secara komprehensif, didukung data, dan hasil kajian yang obyektif.
Agar pembenahan Polri tidak sia-sia, pengawasan ketat yang mampu mengukur keberhasilan dan kegagalan secara obyektif sangat dibutuhkan. Proses pengawasan menjadi vital untuk memantau apakah implementasi kebijakan berjalan sesuai target atau justru mandek.
”Saya selalu menyatakan bahwa kebijakan apa pun yang dikeluarkan untuk membenahi kepolisian tidak akan efektif jika tidak disertai pengawasan, baik internal maupun eksternal. Di sini kuncinya. Kalau stagnan, apa yang harus dilakukan. Pengawasan ini yang dapat menentukan sampai di mana kebijakan pembenahan telah dilakukan,” tutur Sarah.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Reformasi Polri: Benahi Problem Kekerasan, Korupsi, dan Penyalahgunaan Wewenang”: https://www.kompas.id/artikel/reformasi-polri-benahi-problem-kekerasan-korupsi-dan-penyalahgunaan-wewenang?open_from=Section_Tematik

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.