MK Diminta Uji Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Perjanjian

Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata dinilai bertentangan dengan konsep dan pilar negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, swasta, atau perseorangan warga negara Indonesia.

Salah satu alasan pemohon karena ketentuan tersebut dalam pelaksanaanya menimbulkan multitafsir. Selain itu perkara yang teregistrasi No.188/PUUXXIII/2025 ini meminta Mahkamah menguji konstitusionalitas Pasal 1320 Butir 4 KUHPerdata karena ketiadaan kejelasan sanksi dan akibat hukumnya serta ambiguitas konseptual.

Kuasa Hukum pemohon, Harimurti Adi Nugroho, mengatakan ketiadaan norma sekunder, sanksi hukum pada norma primer kewajiban dalam Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 menimbulkan permasalahan multitafsir dalam penerapannya. Norma ketentuan itu tak lengkap (lex imperfecta) karena seluruh batang tubuh UU 24/2009 tidak memuat ketentuan sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut.

“Absennya sanksi mengakibatkan dualisme interpretasi yang diametral di kalangan praktisi, akademisi, dan putusan pengadilan mengenai akibat hukum pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009,” kata Harimurti kepada Mahkamah dalam pemeriksaan pendahuluan perkara No.188/PUUXXIII/2025, Jumat (17/10/2025) pekan kemarin.

Misalnya, ada pendapat yang menyebut perjanjian tetap sah sepanjang ada iktikad baik berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda. Penggunaan bahasa asing tidak membatalkan perjanjian karena sebab yang halal (Pasal 1320 butir 4 KUH Perdata), hanya merujuk substansi atau tujuan perjanjian saja, bukan aspek formil, seperti bahasa yang digunakan. Pendapat lainnya menyebut perjanjian batal demi hukum karena pelanggaran UU 24/2009 menjadikan sebab tidak halal dengan menginterpretasikan suatu sebab atau oorzaak secara luas mencakup aspek materiil dan formil, termasuk bahasa.

Polarisasi interpretasi itu menurut Harimurti bukan hanya disebabkan ketiadaan sanksi Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, melainkan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata. Frasa ‘suatu sebab’ dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata multitafsir dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Akibatnya multitafsir, misalnya suatu sebab hanya merujuk pada tujuan dan isi perjanjian (aspek materiil). Tafsir lain menyatakan suatu sebab mencakup tujuan, isi, dan bentuk atau bahasa (aspek materiil dan formil).

“Permasalahan norma pada Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata bertentangan dengan konsep dan pilar negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” ujarnya.

Mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Harimurti berpendapat Indonesia adalah negara hukum atau rechtsstaat yang menempatkan hukum sebagai supremasi tertinggi. Prinsip negara hukum mensyaratkan seluruh aktivitas penyelenggara negara dan wakil negara harus berdasarkan hukum dengan empat syarat fundamental yakni asas legalitas, Perlindungan HAM, supremasi hukum dan kepastian hukum.

Terakhir, Harimurti meminta Mahkamah memutuskan 4 petitum. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan frasa suatu sebab dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPer adalah inkonstitusional secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘materil (isi/tujuan) dan formil (bentuk atau bahasa)’.

Ketiga, menyatakan Pasal 31 ayat (1) UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perorangan warga negara Indonesia yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman dan perjanjian batal demi hukum’.

Keempat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” urainya.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, mengingatkan pemohon dan kuasa hukum perkara No.188/PUUXXIII/2025 untuk konsisten antara uraian di posita dan petitum. Misalnya mana UU yang mau didahulukan untuk pengujiannya apakah UU 24/2009 atau KUHPerdata.

“Coba dicermati petitumnya, ya,” paparnya.

Hakim konstitusi Daniel menyarankan agar permohonan konsisten mulai dari UU 24/2009 kemudian KUHPerdata. Begitu juga narasi dalam petitum. Kecuali ada yang mau di dahulukan misalnya KUHPerdata yang utama lalu berdampak pada UU 24/2009. Tapi yang jelas harus dibangun argumentasinya pada posita.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Hukumonline.com dengan judul “MK Diminta Uji Konstitusionalitas Aturan Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Perjanjian”: https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-diminta-uji-konstitusionalitas-aturan-kewajiban-bahasa-indonesia-dalam-perjanjian-lt68f5be1de1951/?page=2

 

About Author