
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar komposisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan di DPR memenuhi kuota paling sedikit 30 persen perempuan. Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPR akan membahas penerapan putusan Mahkamah Konstitusi itu bersama semua fraksi partai politik di parlemen.
Ketua DPR Puan Maharani saat dihubungi, Kamis (30/10/2025), menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Karena itu, DPR akan menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.
”DPR tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
MK melalui putusan nomor 169/PUU-XXIII/2025, Kamis (30/10/2025), memerintahkan DPR menata ulang komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) agar mencerminkan keterwakilan perempuan secara merata. MK menegaskan, prinsip kesetaraan jender tidak boleh berhenti pada tahap pencalonan anggota legislatif, tetapi harus pula diwujudkan hingga ke struktur kekuasaan di parlemen.
Ketiadaan ketentuan tentang kuota perempuan dalam pimpinan AKD selama ini, menurut MK, membuat implementasi kesetaraan jender sulit terwujud. Karena itu, pengaturan tersebut dinilai perlu diperkuat untuk memastikan keadilan dalam representasi politik.
Putusan MK ini mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, serta pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan setiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkat komisi.
Puan menambahkan, separuh dari penduduk Indonesia adalah perempuan. Saat ini keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 telah mencapai rekor tertinggi, yakni sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR.
”Ini kemajuan yang patut diapresiasi walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan jender dalam politik Indonesia,” ujarnya.
Puan memastikan, putusan MK akan segera ditindaklanjuti. Pimpinan DPR akan berdiskusi dengan setiap fraksi partai politik untuk membahas teknis penerapan keputusan tersebut, terutama di tingkat komisi.
”Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan setiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkat komisi,” katanya.
Puan meyakini, apabila legislator perempuan mendapat kesempatan yang sama, hasil kerja parlemen akan semakin kuat dan manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
”Saya yakin akan ada hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” tuturnya.
Belum terpenuhi
Jika ditelusuri, komposisi pimpinan AKD saat ini belum seluruhnya memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan. Dengan asumsi setiap AKD beranggotakan lima unsur pimpinan, setidaknya dua posisi seharusnya diisi oleh perempuan.

DPR memiliki 20 AKD yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan, yakni Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP).
Namun, setengah dari total AKD, atau 10 AKD, tidak memiliki satu pun pimpinan perempuan. AKD tersebut meliputi Banggar, Baleg, BAKN, MKD, Komisi I, Komisi II, Komisi V, Komisi VIII, Komisi XI, dan Komisi XIII.
Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak justru sama sekali tidak memiliki unsur pimpinan perempuan.
Adapun di sejumlah AKD lain, keterwakilan perempuan hanya satu orang, seperti di BAM, BKSAP, Komisi III, Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi XII. BAM sebelumnya sempat dipimpin anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, tetapi pada 25 Juni lalu posisinya digantikan oleh Ahmad Heryawan dari PKS. Kini hanya anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Cellica Nurrachadiana, di BAM yang tersisa dari unsur perempuan.
Beberapa AKD lain memiliki lebih dari satu unsur perempuan di jajaran pimpinan, seperti BURT, Komisi VII, Komisi IX, dan Komisi X.
Memastikan keberagaman
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai keputusan itu sebagai langkah penting memperkuat demokrasi yang berkeadilan jender di parlemen.

Menurut Hetifah, kehadiran perempuan di posisi pimpinan bukan semata soal memenuhi kuota, melainkan memastikan adanya keberagaman perspektif dalam pengambilan keputusan strategis.
”Pengalaman saya memimpin Komisi X menunjukkan bahwa kehadiran perempuan membawa warna kepemimpinan yang lebih empatik, partisipatif, dan berorientasi pada solusi,” ujarnya.
Hetifah mengakui, masih ada sejumlah AKD yang belum memiliki pimpinan perempuan. Karena itu, ia menilai penting agar DPR menindaklanjuti putusan MK secara kelembagaan, baik melalui penyempurnaan tata tertib maupun dorongan kepada fraksi-fraksi untuk menugaskan kader perempuan di posisi strategis.
”Tidak hanya di bidang sosial atau pemberdayaan, tetapi juga di komisi yang membahas keuangan, hukum, pertahanan, politik, dan infrastruktur, bidang yang selama ini sering dianggap maskulin,” tegasnya.
Ia menambahkan, putusan MK menjadi momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kesetaraan jender. ”Semakin banyak perempuan yang dipercaya memimpin, semakin kuat pula kapasitas lembaga ini menghasilkan kebijakan publik yang inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul “Patuhi Putusan MK, Puan Bakal Bahas Kuota 30 Persen Perempuan di Pimpinan AKD”:https://www.kompas.id/artikel/patuhi-putusan-mk-puan-bakal-bahas-kuota-30-persen-perempuan-di-pimpinan-akd

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.