UU TNI Kembali Digugat ke MK, Soroti Celah Bahaya Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil

 

SEJUMLAH warga negara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka celah bagi prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tanpa batasan jelas, sehingga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditinggalkan sejak Reformasi 1998.

Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (10/12), advokat sekaligus pemohon I, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI telah menimbulkan penyimpangan praktik di lapangan. Ia menuding pemerintah menempatkan prajurit aktif di sejumlah jabatan sipil strategis tanpa dasar pembatasan yang kuat.

“Ketentuan ini telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit aktif pada jabatan-jabatan sipil. Praktik seperti ini tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan cita-cita Reformasi 1998,” ujar Syamsul di Gedung MK, Rabu (10/12).

Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi. Syamsul menilai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil semestinya berlaku pula bagi prajurit TNI.

“Karena berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang ‘POLRI menempati jabatan sipil’, maka seharusnya hal tersebut berlaku juga dengan TNI yang memiliki spirit yang sama sebagai alat negara penjaga kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penempatan prajurit aktif hanya dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pertahanan, keamanan, intelijen, siber, sandi negara, penanggulangan terorisme, pencarian dan pertolongan, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.

Sementara Pasal 47 ayat (2) dimohonkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperjelas konstruksi hukum dalam permohonan mereka. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum yang diajukan.

“Saya lihat masih ada perbedaan antara posita yang menghendaki norma dinyatakan inkonstitusional dengan petitum yang meminta agar normanya inkonstitusional atau inkonstitusional secara bersyarat. Supaya sejalan, ini perlu diperjelas,” ujar Daniel. (Dev/P-3)

 

*Artikel ini telah tayang di laman Media Indonesia dengan judul “UU TNI Kembali Digugat ke MK, Soroti Celah Bahaya Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil”:  https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/838801/uu-tni-kembali-digugat-ke-mk-soroti-celah-bahaya-penempatan-tni-aktif-di-jabatan-sipil

About Author