Kalau Gagal Ikut Pemilu, Prima Bakal Ajukan Kasasi
JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bakal menempuh sejumlah langkah hukum apabila KPU RI kembali menyatakan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Salah satu langkah hukum yang akan ditempuh adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang sudah dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.