Titik Terang Perubahan Kalimat di Pertimbangan Putusan MK Nomor 103
Jakarta – Perubahan kalimat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103 mulai menemui titik terang. Perubahan pertimbangan itu yaitu dari ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.