Hakim MK Dinilai Tidak Bisa Dipidana karena Putusannya
Jakarta – Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro menyayangkan adanya laporan terhadap 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya atas putusannya dalam Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.