Demi Presidential Threshold 20 Persen, 3 Koalisi Partai Politik Panaskan Mesin Pemilu 2024

Jakarta – Ketentuan presidential threshold 20 persen mengharuskan partai berkoalisi untuk mengajukan capres dan cawapres Pemilu 2024. Aturan ini tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2023 yang diperbarui dalam UU Nomor 17 Tahun 2017. Capres dan cawapres diusung partai atau gabungan partai dengan minimal 15 persen jumlah kursi DPR, atau 20 persen suara sah nasional.

Continue reading