JAKARTA – Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan Judicial Review Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Mahkamah Konstitusi.
“Dalam posisi ini Dewan Pers tentu saja sendiri atau bersama-sama dukungan konstituen kita melihat situasi dahulu dan salah satu pilihan memang akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sapto Anggoro di Bogor, Minggu (11/12/2022).
Kemudian dikatakan Sapto Anggoro memang banyak orang keberatan dengan RKUHP.
“Dan sekarang banyak orang memang keberatan (RKHUP). Kemarin seorang bagian juru bicara pemerintah bilang tolong wartawan perhatikan tidak ada satupun dalam Undangan-Undang RKUHP ini yang ada soal pers,” sambungnya.
Menurut Sapto kata-kata pers memang tidak ada di Undang-Undangnya. Tetapi Sapto mempertanyakan pasal 594 ada yang menyebutkan penerbitan dan publikasi.
“Apa itu bukan pers dan penjelasannya seperti disebut dalam delik pers. Kalau orang hukum kan paham antara Undang-Undang dan penjelasan itu satu kesatuan,” ungkapnya.
Sapto menuturkan kasihan juru bicara tersebut harus bertahan menyampaikan penolakan pendapat publik sementara beliaunya tidak menguasai (RKHUP) yang sesungguhnya.
“Kalau tingkat atasnya tidak menguasai tapi terpaksa harus menyampaikan ke publik bagaimana hasilnya, sistem sekali inikan. Turbulensinya jadi bahaya,” tegasnya.
Kemudian Sapto berharap Kemenkumham sendiri yang harus menjelaskan RKUHP tersebut kepada publik.
“Kita berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang langsung menjelaskan kepada publik. Banyak hal dan tentunya kita Dewan Pers akan mengambil langkah-langkah tersebut,” tutupnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Dianggap Bermasalah, Dewan Pers Bakal Lakukan Judicial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi”: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/12/dianggap-bermasalah-dewan-pers-bakal-lakukan-judicial-review-rkuhp-ke-mahkamah-konstitusi.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.