18 Organisasi Sipil Ungkap Pelanggaran atas Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja

TEMPO.CO – Sejumlah organisasi sipil yang yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengungkapkan ada pelanggaran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian formil Undang-undang atau UU Cipta Kerja. 

“Di dalam proses pemantauan yang kami lakukan, kami menemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran atas putusan MK sebelumnya,” kata Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice Gunawan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Desember 2022.

Sesuai putusan MK, pemerintah dan DPR diminta melakukan perbaikan formil dan materiil. Kemudian pemerintah juga diminta menunda tindakan atau kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait UU Cipta Kerja.

Namun, Gunawan menilai ada ketidaksesuaian antara perbaikan UU Cipta Kerja yang berlangsung dengan putusan MK tersebut. Khususnya, dalam hal penundaan tindakan atau kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait UU Cipta Kerja. 

Menurut Gunawan, pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak saja berdampak pada formil pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga mempengaruhi dinamika di tingkat komunitas. Pasalnya, hal itu menyangkut permasalahan upah dan PHK massal buruh, kebun dan tambang di kawasan hutan, hingga impor pangan.

Selain itu, pelanggaran itu juga akan mempengaruhi penanaman modal asing di pertanian holtikultura, akses nelayan ke wilayah pengelolaan perikanan, food estate, dan pengadaan tanah oleh Bank Tanah. “Serta secara umum terpinggirkannya sumberdaya insani pedesaan dalam upaya mempertahankan sumber penghidupannya,” ujar Gunawan.

Karena itu ia mendesak MK untuk segera menyikapi pelanggaran tersebut berserta dampaknya di masyarakat. Kepal juga memandang perlu adanya akses bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan konstitusional berdasarkan hasil pemantauan pelanggaran putusan MK dalam perkara ini.  

Ketua Tim Kuasa Hukum Kepal Janses E Sihaloho pun mengatakan pengaduan konstitusional sendiri belum memiliki mekanisme hukumnya di Indonesia. Akan tetapi tema ini telah menjadi wacana hukum, di mana publik menuntut agar MK menerima pengaduan konstitusional dalam rangka pemajuan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional rakyat. 

“Dalam situasi sebagaimana tersebut di atas, pengaduan konstitusional dari Kepal ini dapat dipandang sebagai terobosan hukum sebagai upaya pembaruan hukum yang berpihak kepada hak-hak konstitusional, yang sebagai upaya tanding terhadap sisa-sisa konsep hukum neokolonial,” kata Janses. 

Adapun 18 organisasi yang merupakan anggota Kepal ini adalah Aliansi Organisasi Indonesia (AOI), Aliansi Petani Indinesia (API), Bina Desa, FIAN Indonesia, FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara), dan IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Selain itu ada Indonesia for Global Justice (IGJ), Institute for Ecosoc Rights, Jaringan Masyarakat Tani Indonesia ( JAMTANI), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA), dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP).

Berikutnya sejumlah organisasi di dalam Kepal yang turut mempersoalkan uji formil UU Cipta Kerja adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Sawit Watch (SW), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “18 Organisasi Sipil Ungkap Pelanggaran atas Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja”: 18 Organisasi Sipil Ungkap Pelanggaran atas Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja – Bisnis Tempo.co

About Author