Anggota DPR Muhammad Fauzi Pertanyakan Kewenangan MK Gelar Persidangan Proporsional Tertutup

Jakarta – Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Muhammad Fauzi mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi (MK) punya wewenang untuk menggelar persidangan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. 

“Nah bagi saya bukan masalah tertutup dan terbuka. Tapi memastikan apakah MK punya wewenang nggak terhadap persidangan itu. Gugatan soal sistem pemilu seharusnya ada di ruang politik dibahas DPR dan pemerintah,” papar Fauzi saat berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (20/01/2023).

Fauzi mengatakan, jika persoalan sistem proporsional tertutup diputuskan oleh MK, maka anggota DPR tidak bisa membahas lagi. Padahal seharusnya, hal ini diserahkan kepada pembuat undang undang.

“MK jangan sampai memutuskan sesuatu yang bukan wewenangnya. Sebenarnya cukup aneh hal ini terjadi. Pemerintah harusnya punya sikap,” tambah anggota Komisi V DPR ini. 

Bagi partai, kata Fauzi, jika keputusannya proporsional tertutup, maka pemilih hanya akan mencoblos ke partai bukan caleg. Di kertas suara yang disajikan oleh penyelenggara pemilu adalah gambar partai. Gambar para calon sudah hilang. 

“Setiap sistem pasti ada kekurangannya. Mari kita memperbaiki hal-hal yang perlu kita perbaiki. Jangan malah membuat masalah baru dalam menyelesaikan masalah,” tandasnya. 

Fauzi menyarankan, agar semua pihak terkait mencoba membandingkan, hasil tiga kali pemilu dengan sistem terbuka. Seperti apa  produk anggota dewannya. Bandingkan juga dengan produk anggota DPR dengan sistem tertutup, seperti apa hasilnya. 

Fauzi menambahkan, jika proporsional tertutup kembali diberlakukan, maka akan mengarah dan memperkuat  oligarki partai. Pengurus partai menjadi seksi, bahkan akan terjadi transaksi-transaksi politik, dalam proses pencalegan. 

Bahkan lebih jauh, Fauzi mencurigai isu proporsional tertutup, sebagia sasaran agar pemilihan presiden dipilih kembali oleh DPR MPR, bukan lagi oleh rakyat. “Ini sangat berbahaya,” pungkasnya. 

Sementara itu aktivis senior demokrasi Ray Rangkuti mengatakan, argumen yang pro sistem pemilu tertutup adalah konsolidasi partai, meminimalisasi biaya, desain presidensialisme, dan mencegah liberalisasi politik. 

“Sementara argumen  yang menolak ada 12 argumen penolakan. Namun sebelum ke situ, pengajuan gugatan oleh 6 orang itu tidak punya kedudukan hukum yang kuat karena mereka bukan mewakili partai dan belum pernah dirugikan secara materil,” papar Ray. 

Di sisi lain Ray juga memprediksi MK akan menolak gugatan sistem proporsional terbuka itu.

Pasalnya, materi yang digugat, bukan elemen mendasar dalam membangun demokrasi, tetapi hanya masalah teknis atau hanya masuk pada elemen ketiga. 

“Biasanya MK akan menyidangkan hal yang mendasar dari penguasa demokrasi. Kalau menyangkut hak dasar warga negara maka MK berhak menggelar sidang,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Akurat.co dengan judul “Anggota DPR Muhammad Fauzi Pertanyakan Kewenangan MK Gelar Persidangan Proporsional Tertutup”: https://akurat.co/anggota-dpr-muhammad-fauzi-pertanyakan-kewenangan-mk-gelar-persidangan-proporsional-tertutup.

About Author