Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memberikan putusan memerintahkan KPU tidak melanjutkan Pemilu, layak dipecat. Sebab hakim tersebut dinilai tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu. Serta tidak bisa membedakan urusan publik dengan urusan perdata.
“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” ujar Jimly kepada wartawan, Jumat (3/3).
Urusan pengadilan perdata harusnya membatasi untuk masalah perdata saja. Sanksinya cukup dengan mengganti rugi, bukan sampai menunda jalannya Pemilu.
“Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda Pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU,” jelas Jimly.
Jimly mengatakan, sengketa terkait proses Pemilu harusnya diadili Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara sengketa hasil Pemilu diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara, PN tidak punya kewenangan untuk memutuskan masalah Pemilu.
“Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan Pemilu,” ujarnya.
Jimly menyarankan sebaiknya putusan tersebut dilakukan banding sampai kasasi bila perlu. “Kita tunggu sampai inkracht,” imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap tergugat KPU. PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Prima.
“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
“Amar putusan tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).
Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan Pemilu.
“Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” ucap Zulkifli.
Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.
Zulkifli kembali menegaskan amar putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat dalam hal ini KPU.
Artikel ini telah tayang di Merdeka.com dengan judul “Mantan Ketua MK Jimly soal Putusan PN Jakarta Pusat: Hakimnya Layak Dipecat”: https://www.merdeka.com/peristiwa/mantan-ketua-mk-jimly-soal-putusan-pn-jakarta-pusat-hakimnya-layak-dipecat.html.

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.