Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar di Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Ketiganya akan bertugas selama satu bulan hingga 24 November 2023 mendatang, untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Diketahui lima dari sembilan hakim MK dilaporkan ke Dewan Etik oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyusul putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Putusan itu mengabulkan batas minimal usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut membuat putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan lampu hijau untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, sebagai capres yang didukung Jimly Asshiddiqie.
*Artikel ini telah tayang di laman Asumsi (asumsi.co) dengan judul “Anggota Mahkamah Kehormatan MK Resmi Dilantik, Punya Waktu Satu Bulan Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etik”: https://asumsi.co/post/83707/anggota-mahkamah-kehormatan-mk-resmi-dilantik-punya-waktu-satu-bulan-selesaikan-dugaan-pelanggaran-etik/

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.