Undang-Undang Tentang Pemilu 2024 atau 2023, Permohonan Uji Sempat Ditolak Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta Undang-undang tentang pemilu 2024, merupakan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Undang-undang ini memiliki tujuan, untuk menciptakan pemilu yang adil, jujur, transparan dan demokratis. Pada tahun 2024, Indonesia kembali melaksanakan pemilihan umum untuk memilih para pemimpinnya. Tahapan-tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan umum telah diatur dalam undang-undang ini, dimulai dari penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.

Seluruh proses pemilihan umum diatur dengan ketat, untuk memastikan keabsahan dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Undang-undang tentang pemilu 2024 atau 2023? Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 15 Juni 2023 menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang mengajukan beberapa pasal UU Pemilu terhadap UUD 1945, khususnya terkait sistem proporsional dengan daftar terbuka. 

Sebagai masyarakat, penting untuk memahami undang-undang tentang pemilihan umum ini, guna menjamin keberlangsungan demokrasi dan keadilan, dalam proses pemilihan umum. Selain itu, pemahaman akan tahapan dan jadwal pemilihan umum juga akan membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri, sebagai pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Berikut ini informasi lanjutan tentang undang-undang tentang pemilu 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (1/2/2024). 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden yang menyebut pejabat publik boleh memihak atau berkampanye. KPU menilai pernyataan Presiden itu sesuai Undang-Undang Pemilu.

Pada tanggal 4 Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu sebagai langkah yang signifikan, dalam reformasi sistem pemilihan umum di Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah maju setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU yang lebih adaptif.

UU Pemilu terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, mencerminkan komitmen kuat Indonesia untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan terhadap sistem demokrasi. Melalui rinciannya yang terperinci, undang-undang ini memberikan panduan yang jelas terkait proses pembentukan dan fungsi lembaga-lembaga kunci seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi-provinsi baru, dengan penekanan khusus pada mekanisme pengangkatan yang transparan.

Berikut adalah isi undang-undang tentang pemilu:

1. Pasal 10A (Pengaturan Pembentukan KPU di Provinsi Baru)

Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.

2. Pasal 92A (Pengaturan Pembentukan Bawaslu di Provinsi Baru)

Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.

3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia untuk Badan Adhoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam Rekruitmen lembaga Adhoc)

Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 Tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

4. Pasal 173 (Syarat Parpol Peserta Pemilu)

Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat Parpol peserta Pemilu adalah “memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap”. Mengingat Parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi bagi Parpol peserta pemilu.

5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)

Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

6. Pasal 186 (Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI pada Provinsi Baru)

Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka uipenunai penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

7. Pasal 243 (Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi)

Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Parpol tingkat provinsi pada 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus Parpol tingkat pusat.

8. Pasal 276 (Perubahan waktu dimulainya Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden)

Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Perubahan ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dalam proses pencetakan dan distribusi logistik di mana sebelumnya Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan DCT.

9. Pasal 568A (Kebutuhan untuk antisipasi Pelaksanaan Pemilu wilayah IKN)

Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Ditetapkan tanggal 15 Februari 2022), tetap berpedoman DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Ditetapkan tanggal 15 Agustus 2017)

10. Perubahan Lampiran Undang-Undang

Perubahan Lampiran I: Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran II: Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota; Lampiran III: Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI; Lampiran IV: Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Provinsi.

 

*Artikel ini telah tayang di laman liputan6.com dengan judul “Undang-Undang Tentang Pemilu 2024 atau 2023, Permohonan Uji Sempat Ditolak Mahkamah Konstitusi”: https://www.liputan6.com/hot/read/5518716/undang-undang-tentang-pemilu-2024-atau-2023-permohonan-uji-sempat-ditolak-mahkamah-konstitusi?page=3

About Author