Pakar: Kewenangan MK Hanya Usut Selisih Suara Bukan Soal Penyaluran Bansos

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Beritasatu.com – Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengurus perkara perselisihan suara pemilihan umum (PHPU), bukan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Hal itu menurut Abdul, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Abdul yang juga menjabat sebagai ketua umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia ini mengatakan bansos yang digelontorkan pemerintah sudah sesuai mekanisme, tidak ada kaitannya dengan pemilu.

Hal itu disampaikan Abdul terkait tuduhan penyalahgunaan bansos di Pilpres 2024 oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dianggap menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya,” tuturnya.

Abdul memaparkan, ketentuan terebut menjadi standar atau kompetensi absolut. Hal tersebut dapat diketahui di Pasal 460 juncto 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kompetensi yang dimiliki oleh Bawaslu. Selain itu, peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya di Pasal 12 telah menentukan kewenangan Bawaslu.

Menurut Abdul, wajar jika kemudian tim hukum nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengatakan gugatan 1 dan 3 salah kamar. Kesalahan dimaksud menunjuk pada kesalahan dalam pengajuan gugatan yang tidak pada tempatnya.

“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Menurut Abdul, jelas kewenangan MK hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. MK tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya menegaskan.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Berita Satu dengan judul “Pakar: Kewenangan MK Hanya Usut Selisih Suara Bukan Soal Penyaluran Bansos”: https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/2808487/pakar-kewenangan-mk-hanya-usut-selisih-suara-bukan-soal-penyaluran-bansos

About Author