Tiga Anak Boyamin di Antara Gibran-Kaesang dan Uji Materi di MK

Menyusul putra sulung Presiden Jokowi, Gibran, jadi wapres, anak bungsunya, Kaesang, lewati uji materi MK. Loloskah?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dengan membawa bahan pokok paket bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Rabu (16/12/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK): Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, dengan membawa bahan pokok paket bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Rabu (16/12/2020).

Sebuah pesan singkat yang masuk ke telepon genggam, berdenting memecah sunyi suatu petang di pertengahan pekan ini. Isinya, informasi tentang perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi.

”Permohonan ketiga telah didaftarkan dengan judul Kaesang Dilarang jadi Gubernur,” demikian isi pesannya. Siapakah pengirimnya? Dia ternyata Boyamin Saiman, advokat asal Surakarta, Jawa Tengah, yang lebih dikenal sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI adalah organisasi antikorupsi di Indonesia yang dibentuk Boyamin sejak tahun 2007.

Boyamin kemudian mengirimkan dokumen permohonan uji materi Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam permohonan tersebut, tercantum nama pemohon atau principal adalah Aufaa Luqmana Rea, warga Kelurahan Jebres, Surakarta, yang saat ini tengah berusia 18 tahun. Aufaa merupakan anak ketiga dari Boyamin yang baru saja lulus sekolah menengah atas.

Ini adalah dokumen ketiga yang Boyamin kirimkan terkait permohonan uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah. Beberapa hari sebelumnya, Boyamin juga mengirimkan dokumen permohonan uji materi pasal yang sama, yang diajukan oleh anak keduanya, Arkaan Wahyu Re A. Arkan saat ini masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

Selain Arkaan, ada pula permohonan yang diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibiyanto, salah satu advokat dari kantor hukum yang terasosiasi dengan Boyamin.

Lantas, untuk apa anak-anak Boyamin dan Sigit yang terasosiasi dengan Boyamin mengajukan hingga tiga perkara uji materi. Sebelumnya, sebagaimana diketahui, ada putusan Mahkamah Agung (MA) No 23 P/HUM/2024 atas uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Permohonan ketiga telah didaftarkan dengan judul Kaesang Dilarang jadi Gubernur.

Putusan MA tersebut telah mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana diatur Pasal 4 Aayat (1) huruf d Peraturan KPU No 9/2020 yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon dan sekarang sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan MA tersebut disebutkan bakal membuka ruang bagi putra bungsu Presiden Jokowi menjadi calon kepala daerah.

Kaesang yang akan berumur 30 tahun pada Desember 2024 nanti akan dapat mencalonkan diri dalam pilkada tingkat provinsi. Pasalnya, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten ”terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada 22 September 2024 menjadi ”terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” yang kemungkinan akan berlangsung pada awal tahun 2025.

Suasana ruangan sebelum mediasi kedua antara Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka ditempuh, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024). Almas hadir langsung, sedangkan Gibran diwakilkan kuasa hukumnya.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO: Suasana ruangan sebelum mediasi kedua antara Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka ditempuh, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024). Almas hadir langsung, sedangkan Gibran diwakilkan kuasa hukumnya.

Anak-anak muda ke MK

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saat ini menarik dicermati fenomena anak-anak muda, terutama yang masih berstatus mahasiswa, yang beramai-ramaimengajukan uji materi ke MK. Hal ini tentu bukanlah sesuatu yang Istimewa.

Belakangan, MK memang dibanjiri oleh permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa, baik yang menggunakan jasa kuasa hukum sebagai pendamping saat sidang maupun yang maju sendiri tanpa kuasa hukum.

Sebut saja beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) saat ini yang juga tengah menguji sejumlah ketentuan di dalam UU Pilkada dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Ada Sandy Yudha Pratama Hulu (semester 6) dan Stefanie Gloria (semester 4) yang menguji ketentuan larangan kampanye di kampus dalam UU Pilkada. Ada juga Terence Cameron yang menguji ketentuan calon perseorangan ketika muncul calon tunggal di suatu daerah.

Di luar mereka, masih ada juga dua mahasiswa FHUI yang menjadi kuasa hukum untuk pakar hukum pemilu Titi Anggraini dan Direktur Eksekutif Netgrit Hadar N Gumay. Anak-anak muda itu menguji Pasal 222 Ayat (2) UU Pemilu. Mereka adalah Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, yang kemudian dibantu oleh Sandy Yudha Pratama Hulu.

Pas setelah permohonan kemarin, ada diskusi dengan dosen juga untuk memperdalam kira-kira nanti bilang apa hakimnya. Termasuk juga bagaimana menjawab pertanyaan hakim.

Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi yang sebelumnya menguji tentang larangan calon anggota legislatif maju dalam pencalonan kepala daerah merupakan pemenang lomba minicourt sehingga berkas permohonannya banyak dipuji oleh hakim konstitusi.

Nur dan Ahmad yang diwawancarai pada 2 Februari 2024 mengaku berkas permohonan tersebut benar-benar mereka buat sendiri. Baru belakangan ketika sudah didaftarkan ke MK dan hendak menghadapi sidang perdana, keduanya berkonsultasi dengan para dosen mereka di FHUI.

”Pas setelah permohonan kemarin, ada diskusi dengan dosen juga untuk memperdalam kira-kira nanti bilang apa hakimnya. Termasuk juga bagaimana menjawab pertanyaan hakim,” ujar Nur dan Ahmad saling menimpali.

Para mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi (<i>judicial review</i>) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menghadiri sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (30/9/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK): Para mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menghadiri sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (30/9/2019).

Hitungan batas usia berbeda-beda

Terkait dengan uji materi yang diajukan anak-anak Boyamin dan advokat terasosiasi dengan Boyamin, Kompas mendapatkan gambaran. Dari penelusuran dokumen yang dilakukan kemarin, permohonan yang diajukan Sigit meminta MK memaknai Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada, Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang dihitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Sementara permohonan uji materi dengan prinsipal Arkaan, dia meminta penghitungan usia calon dilakukan sejak penetapan pasangan calon. Adapun permohonan yang diajukan Aufaa meminta agar penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak hari pencoblosan, yaitu 27 November 2024.

Kami sudah tiga membuat permohonan, tetapi sengaja yang paling bagus disimpan dulu. Barang apik keri dhewe wae.

Sang ayah kemudian berkata, permohonan yang diajukan anaknya atas nama Aufaa sengaja didaftarkan paling akhir. Alasannya, karena dianggap paling bagus dan berpotensi dikabulkan MK.

”Kami sudah tiga membuat permohonan, tetapi sengaja yang paling bagus disimpan dulu. Barang apik keri dhewe wae (Barang bagus paling akhir saja),” kata Boyamin sembari mengingatkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan Almas tersebut diajukan ketika permohonan serupa dari pihak-pihak lain sudah beberapa kali disidangkan di MK.

Almas sendiri adalah anak pertama Boyamin yang menjadi mahasiswa semester akhir Universitas Surakarta (Unsa). Almas tercatat dalam ”sejarah” di MK karena dia mengajukan uji materi syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden di MK dan berhasil diterima oleh MK.

Melalui putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang memuat perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, akhirnya menjadi ”pintu masuk” bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto dan memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sejauh ini, MK memang tengah memeriksa sejumlah perkara pengujian syarat usia minimal calon kepala daerah. Setidaknya ada dua perkara yang sudah dua kali disidangkan, yaitu perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua mahasiswa, masing-masing dari Universitas Sahid Jakarta dan Podomoro University dan perkara 41/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie yang meminta usia calon wakil gubernur diturunkan menjadi 29 tahun.

Sementara itu, perkara Sigit yang diregister dengan nomor 88/PUU-XXII/2024 dan perkara Arkaan yang diregister dengan nomor 89/PUU-XXII/2024 baru akan mulai disidangkan pada Senin (29/7/2024). Adapun perkara Aufaa belum diregister di MK.

Pengakuan Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNS Penggugat Syarat Capres-Cawapres di MK
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO: Pengakuan Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNS Penggugat Syarat Capres-Cawapres di MK

”Lompatan” Almas seusai Gibran lolos di MK

Kisah Almas mengajukan uji materi dan membuat “terobosan” dalam pencalonan presiden dan wapres sudah tercatat dalam sejarah meski menimbulkan polemik yang tak mudah pupus di berbagai kalangan.

Apa pun, perkara pengujian batas usia minimal calon kepala daerah ini tentu juga mengingatkan perkara pengujian usia minimal calon presiden dan wapres pada Oktober tahun lalu. Perkara yang berujung pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut juga menjadi penyebab lengsernya Anwar Usman, yang masih merupakan paman Gibran, dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia divonis melakukan pelanggaran etik berat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti ada konflik kepentingan saat menangani perkara uji materi syarat capres/cawapres.

Aku bisa memanfaatkan Jokowi dan Gibran untuk menjadi batu lompatan anakku. Dan, nyatanya anakku Almas ’lompatan’-nya begitu tinggi. Aku tetap bangga.

Sebagaimana diketahui, putusan MK itu sendiri terbit satu tahun empat bulan setelah Anwar menikah dengan Idayati, adik kandung Jokowi, pada 26 Mei 2022, di Surakarta, Jawa Tengah. Acara ini dihadiri juga oleh Jokowi sebagai kakak kandung yang juga Presiden RI.

Meskipun banyak pihak berkomentar miring terhadap Almas, Boyamin tak ada masalah. Boyamin justru bangga dengan capaian anak sulungnya tersebut. Menurut dia, melalui perkara 90, Almas telah melakukan ”lompatan” yang tinggi dalam awal kariernya sebagai pengacara.

”Aku bisa memanfaatkan Jokowi dan Gibran untuk menjadi batu lompatan anakku. Dan, nyatanya anakku Almas ’lompatan’-nya begitu tinggi. Aku tetap bangga,” kata Boyamin. Baginya, kontroversi adalah bagian yang harus dinikmati dan dianggapnya sebagai ”lucu-lucuan” semata dalam perjalanan kariernya sebagai praktisi di bidang hukum dan antikorupsi.

Untuk merumuskannya, kan, perlu pengacara profesional. Dan, itu kantorku sendiri.

Kini, Almas telah berpraktik sebagai advokat di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan bertanggung jawab terhadap kantor Boyamin Saiman Rea Ikaen yang diresmikan pada 23 Maret 2024. Peresmiannya pun dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Baru beberapa bulan berjalan, kantor Almas tersebut diakui sudah memiliki klien yang tidak main-main. Di antaranya, Sultan Kutai Kertanegara ing Martapura ke-21, Aji Muhammad Arifin, dan sejumlah perusahaan tambang lainnya di Kalimantan Timur.

Aju mumpung?

Saat ditanya apakah tidak takut dikatakan aji mumpung atau pansos (panjat sosial) saat menjadikan anak-anaknya sebagai pemohon uji materi, Boyamin mengaku tetap tak ada masalah dengan sebutan tersebut. Baginya, melakukan pansos asalkan masih dalam konteks keilmuan seperti yang ia dan anak-anaknya lakukan, yaitu ranah hukum, bukanlah masalah.

Almas, Arkaan, dan Aufaa memang menggunakan jasa pengacara profesional di kantor hukum ayahnya untuk menguji Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada. Saat ditanyakan, Boyamin mengaku menghargai ide dasar pengujian MK yang dibahas terlebih dahulu bersama dengan anak-anaknya. ”Untuk merumuskannya, kan, perlu pengacara profesional. Dan, itu kantorku sendiri,” katanya terkekeh.

Kata Boyamin, ”Justru anak-anakku itu kalau maju sendiri bisa belepotan. Kedua, malah nanti menjadi tidak profesional karena apa pun konteksnya, kan, mereka klien. Meskipun ada pula satpam yang maju sendiri dan diloloskan. Lagi pula, mosok ta anggurke kantorku Solo (masak aku biarkan menganggur), padahal pinter-pinter urusan MK. Sudah berpengalamanlah.”

Dalam uji materi tersebut, Boyamin mengatakan kontribusi anaknya dengan kuasa hukum dan dirinya seimbang. ”Aku cuma mengusulkan (gagasannya), anak-anakku setuju. Perannya bisa paling enggak 50:50. Itu juga sebagai sarana belajar yang sangat baik. Masak ide ini kuberikan ke orang lain,” ujarnya menegaskan.

Justru anak-anakku itu kalau maju sendiri bisa belepotan. Kedua, malah nanti menjadi tidak profesional karena apa pun konteksnya, kan, mereka klien.

Kini, berhasilkah upaya Boyamin mem-pansos-kan dua anaknya seperti kisah Almas? Wallahualam. Hanya waktu yang bisa menjawabnya. Dan, apakah langkah Boyamin dapat dinilai tepat atau tidak dalam mendidik dan meng-”orbit”-kan anak-anaknya, serta kewajarannya sebagai orangtua terhadap anaknya, publik bisa menilainya sendiri. Silakan.

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Tiga Anak Boyamin di Antara Gibran-Kaesang dan Uji Materi di MK”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/07/25/tiga-anak-boyamin-dan-masalah-batas-usia?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author