Pengaturan syarat usia calon kepala-wakil kepala daerah merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, masalah penentuan batas usia merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy. Sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, serta tak bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, MK ataupun badan peradilan lain tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masalah batas usia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arief saat menanggapi permohonan uji materi Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diajukan oleh tiga pihak yang berbeda, Senin (29/7/2024).
Tiga perkara tersebut mempersoalkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur serta 25 untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota dan meminta MK untuk memberi tafsir sejak kapan penghitungan batas usia dilakukan.
Perkara 88/PUU-XXII/2024 meminta agar MK menafsirkan penghitungan usia dilakukan sejak pendaftaran pasangan calon, perkara 89/PUU-XXII/2024 minta agar penghitungan usia dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum, sedangkan perkara 90/PUU-XXII/2024 minta penghitungan dilakukan sejak dilaksanakannya hari pemungutan suara.
”Apa yang ditentukan di undang-undang ini, di pasal 7 ayat (2) huruf e itu apa? Di mana, sih, sebetulnya? Sejak mendaftar, sejak ditetapkan, atau sejak apa itu? Sudah jelas dikatakan di pasal 7 itu. Nah, kalau mau digeser-geser, mau sejak pelantikan atau sejak apa pun, ya terserah pembentuk undang-undang. Badan peradilan enggak bisa menggeser-geser hal yang merupakan open legal policy itu,” kata Arief Hidayat saat memberi nasihat kepada para pemohon. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Ia menambahkan, ”Sekali lagi saya bilang, menurut pendapat saya, itu bukan kewenangan badan peradilan, tapi itu kewenangan pembentuk undang-undang. Mau digeser ke mana-mana boleh, terserah pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-undangnya siapa di Indonesia? Presiden dan DPR, ya.”
MK memang menerima sejumlah permohonan uji materi terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah. Setidaknya ada enam permohonan yang saat ini tengah ditangani oleh MK.
Banyaknya perkara pengujian batas usia calon kepala daerah ke peradilan konstitusi itu terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi dari Partai Garuda yang meminta penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan yang teregister dengan nomor 23 P/HUM/2024 diperiksa oleh majelis hakim hanya dalam waktu tiga hari.
Makin aneh
Pada kesempatan tersebut, Arief mengungkapkan bahwa dirinya merasa pengujian undang-undang saat ini semakin aneh. Ketentuan-ketentuan yang seharusnya sudah dianggap jelas, tetapi masih dimintakan uji materi. Ini khususnya berlaku untuk hal-hal yang berhubungan dengan politik.
”Dalam khazanah ilmu hukum, pelajaran-pelajaran di kuliah-kuliah bangku fakultas hukum, hal-hal yang sekarang diujikan ini merupakan hal yang sebetulnya sudah jelas. Aneh,” kata Arief.
Dalam konteks batas usia calon, Arief mengungkapkan, sikap MK sebenarnya sudah tegas ada di putusan 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian diperbaiki dengan putusan 141/PUU-XXI/2023. Putusan itu menegaskan bahwa masalah usia merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dalam kaitannya dengan usia calon presiden dan wakil presiden, MK menyerahkan pengaturannya lebih lanjut kepada pemerintah dan DPR.
Hakim konstitusi Arsul Sani sependapat dengan Arief Hidayat bahwa persoalan usia merupakan open legal policy. Ia pun meminta para pemohon untuk mempertajam uraian mengenai landasan pengujian, kerugian yang dialami akibat berlakunya ketentuan batas usia dan argumen yang menerangkan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
”Semakin banyak batu ujinya, berarti argumentasi yang dibangun dalam permohonan harus semakin banyak, ya,” kata Arsul.
Ia pun meminta para pemohon mencari naskah akademik UU No 10/2016 guna mencari apa sebenarnya keinginan para pembentuk undang-undang berkenaan dengan masalah batas usia pasangan calon.
Sementara itu, Ketua Panel Saldi Isra memberi waktu 14 hari untuk para pemohon memperbaiki permohonannya. Namun, ia membuka peluang bila para pemohon bisa memperbaiki permohonannya lebih cepat dari waktu yang diberikan. Apalagi, para pemohon meminta MK agar memprioritaskan penanganan perkara usia calon kepala daerah tersebut dan memutusnya lebih cepat sebelum pendaftaran calon di pemilihan kepala daerah serentak 2024 dibuka, akhir Agustus mendatang.
*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Hakim MK: Lembaga Peradilan Tak Bisa Utak-atik Syarat Usia Calon di Pilkada”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/07/29/hakim-mk-lembaga-peradilan-tak-bisa-utak-atik-syarat-usia-calon-di-pilkada?open_from=Politik_&_Hukum_Page

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.