Kualitas Demokrasi Memburuk, Wacana Amendemen Kelima UUD 1945 Digulirkan

Evaluasi sistem ketatanegaraan diharapkan jadi atensi pemerintahan mendatang. Evaluasi dengan mengamendemen UUD 1945.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie
KOMPAS/RADITYA HELABUMI: Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia boleh jadi merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun, indeks demokrasi Indonesia belum berada di angka yang memuaskan. Populisme semu justru menggejala menyebabkan demokrasi sebatas formalistik dan prosedural. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem ketatanegaraan untuk mengatasi hal itu.

”Kita berharap dan saya sendiri percaya bahwa di masa pemerintahan 2024-2029 mendatang akan terbuka peluang untuk mengadakan perbaikan-perbaikan yang bersifat sistemik terhadap sistem ketatanegaraan dan bahkan ketatabangsaan kita untuk kepentingan jangka panjang menuju Indonesia Emas tahun 2045. Evaluasi menyeluruh itu sudah pasti harus berujung pada agenda perubahan kelima UUD 1945,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dalam Seminar Hari Konstitusi ”Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis MPR” di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Hadir pula sebagai pembicara Ketua MPR Bambang Soesatyo, aktivis dan cendekiawan Yudi Latif, dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan.

Jimly mengatakan, Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tetapi indeks kualitasnya masih bertengger di peringkat ke-54 dunia.

Meskipun mengalami banjir, Najwa tetap meyalurkan suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 20, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/2/2024). Najwa adalah pemilih pemula pada Pemilu 2024.
KOMPAS/PRIYOMBODO: Meskipun mengalami banjir, Najwa tetap meyalurkan suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 20, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/2/2024). Najwa adalah pemilih pemula pada Pemilu 2024.

Jimly menyebutkan, kualitas demokrasi di Indonesia juga mengalami kemunduran karena maraknya praktik politik uang dan ketergantungan para dukungan pemodal, menguatnya budaya dinasti yang menghambat modernisasi budaya politik, dan pelembagaan demokrasi yang inklusif.

”Semua ini menyebabkan berkembangnya gejala populisme semu yang menyebabkan demokrasi cenderung hanya formalistik dan prosedural, tanpa roh keadilan,” kata Jimly.

Mengacu pada Laporan V-Dem Democracy, indeks demokrasi Indonesia terus menurun. Terhitung pada 2014, saat Presiden Joko Widodo mulai memerintah, indeks demokrasi masih di angka 0,52. Namun, indeks demokrasi terus turun jadi 0,43 pada 2022 dan 0,36 pada 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari ke-79 ke-87.

Indeks demokrasi yang dirilis Economist Intelligence Unit pun menunjukkan hal senada. Pada 2022, indeks demokrasi Indonesia dinilai cacat karena poin indeks stagnan pada kisaran 6,7 dalam satu dekade terakhir. Di kawasan Asia Tenggara, indeks demokrasi Indonesia menempati peringkat keempat atau kalah dari Malaysia, Timor Leste, dan Filipina yang cenderung meningkat.

Warga bermian <i>flying fox </i>dengan latar belakang bendera merah putih raksasa di kawasan Kanal Banjir Timur, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANWarga bermian flying fox dengan latar belakang bendera merah putih raksasa di kawasan Kanal Banjir Timur, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Menurut Jimly, perayaan Hari Kemerdekaan ke-79 RI menjadi momen penting untuk merenungkan perjalanan bangsa, khususnya dalam hal ketatanegaraan.

Ia menyoroti perjalanan panjang UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan sejak 1999 hingga 2002. ”Sudah saatnya bangsa Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh dan sistemik terhadap hasil reformasi konstitusi tersebut. Evaluasi ini harus dilakukan secara sungguh-sungguh, baik menyangkut naskah UUD 1945 sebagai produk reformasi maupun implementasinya selama 25 tahun terakhir,” ujarnya

Jimly menekankan bahwa periode 2024-2029 akan menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan sistem ketatanegaraan dan ketatabangsaan. Menurut dia, peluang amendemen kelima UUD 1945 terbuka lebar pada masa pemerintahan mendatang dengan presiden dan wakil presiden yang baru dilantik pada 20 Oktober 2024.

Ia menyebutkan, presiden terpilih periode 2024–2029 Prabowo Subianto dan para mantan presiden masih sangat besar pengaruhnya melalui partai-partai politik yang ada. ”Pengalaman semua partai politik selama 25 tahun terakhir, termasuk apalagi selama 10 tahun terakhir, banyak merasa menderita dengan sistem yang ada sehingga mudah diajak untuk bersama-sama berpikir tentang perbaikan bangsa,” katanya.

https://cdn-assetd.kompas.id/harON2YrAKehqP_cAGhhObIRMWs=/1024x723/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F09%2F09%2F20190814-h2-lhr-amandemen-uud-1945-mumed-web_1565797974_09092021_1631158298_png.png

Tata negara yang perlu diatur ulang, misalnya, terkait pembedaan Organisasi Negara, Organisasi Bisnis, Organisasi Masyarakat, dan media agar tidak mengalami benturan kepentingan.

”Menata negara tidak hanya menyangkut sistem pemerintahan negara dalam arti sempit, tetapi mencakup juga penataan dunia usaha, penataan organisasi masyarakat madani, dan dunia media. Perspektif yang luas inilah yang harus dihayati dalam upaya menata kembali kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam arti luas. Tata Negara tidak hanya menyangkut hukum tata negara (constitutional law), tetapi juga menyangkut etika tata negara (constitutional ethics),” katanya.

Sementara itu, Yudi Latif mengingatkan soal perumusan konstitusi yang sering kali tidak berjejak pada kenyataan. ”Masyarakat bertaruh pada apa yang bisa mereka makan hari ini dan bagaimana bisa meraih sesuatu jangka pendek. Ketika kita merumuskan konstitusi, itu tidak berjejak pada kenyataan kita. Tapi atas dasar keharusan-keharusan apa yang ada di dunia lain,” ujarnya.

Ia mencontohkan saat para pendiri bangsa merumuskan konstitusi memikirkan realitas masyarakat dengan kesadaran penuh. ”Paling tidak ada dua ciri pokok sebagai dasar kenyataan realitas Indonesia, pertama, masyarakat Indonesia itu masyarakat majemuk. Kedua, kondisi masyarakat Indonesia ini kondisi masyarakat dengan struktur pascakolonial, dengan tingkat kesenjangan sosial yang lebar,” kata Yudi.

Suasana sidang paripurna MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, 20 Oktober 2019.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO: Suasana sidang paripurna MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, 20 Oktober 2019.

Oleh karena itu, konstitusi dan sistem politik harus bisa diorientasikan untuk menangani masyarakat majemuk. ”Jangan sampai, satu kelompok strategik menguasai alokasi sumber daya untuk kepentingannya,” katanya.

Peran MPR

Adapun Jimmy Z Usfunan menyoroti fakta hilangnya peran MPR dalam tanggung jawab keberlangsungan tata hidup rakyat dan masa depan rakyat. ”Peran MPR hanya ditempatkan pada membentuk UUD, tapi tidak berperan menarik garis kebijakan pembangunan berdasarkan UUD yang dibentuknya,” katanya.

Selama ini, lanjutnya, tidak ada peran MPR untuk ikut membantu pemikiran dalam pembangunan sistem hukum nasional. Kekuasaan besar untuk menginterpretasikan kehendak konstitusi, langsung dilakukan oleh DPR dan Presiden. ”Dampaknya, sulit mengendalikan lahirnya suatu undang-undang yang dibangun atas kehendak politik yang kuat dan secara temporer dibandingkan kehendak rakyat, yang didesain secara berjenjang dari waktu ke waktu,” kata Jimmy.

Berangkat dari hal itu, ia mendorong MPR yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, harus terlibat dalam memusyawarahkan perencanaan negara ke depan.

Bambang Soesatyo
KOMPAS/NINA SUSILO: Bambang Soesatyo

Ketua MPR Bambang Soesatyo pun mendukung perlunya evaluasi mendalam terhadap perjalanan bangsa pascareformasi guna menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial, seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa.

Menurut Bambang, cita-cita negara yang terangkum dalam UUD 1945 telah melampaui zaman sehingga sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Ia lalu mengajak seluruh elemen bangsa untuk merefleksikan perjalanan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. ”Kita perlu menanyakan, apakah demokrasi yang kita jalankan hari ini sudah on the track atau malah mengalami kemunduran?” ujarnya.

Menurut Bambang, implementasi konstitusi dalam praktik negara saat ini tidak lagi secara murni mengikuti konstitusi, tetapi telah ditafsirkan menurut selera individu dan bukan lagi merujuk pada tujuan orisinal dari rumusan naskah UUD 1945.

Ia menyoroti bahwa sistem demokrasi di Indonesia sangat mahal dan transaksional sehingga membuat masyarakat jadi lebih pragmatis. ”Istilahnya adalah NPWP, nomor piro, wani piro,” kata Bambang menyinggung praktik politik uang yang terjadi di masyarakat.

Editor: ANTONIUS PONCO ANGGORO

 

*Artikel ini telah tayang di laman Kompas.id dengan judul “Kualitas Demokrasi Memburuk, Wacana Amendemen Kelima UUD 1945 Digulirkan”: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/18/kualitas-demokrasi-memburuk-wacana-amendemen-kelima-uud-1945-digulirkan?open_from=Politik_&_Hukum_Page

About Author